Rastranews.id, Palu – Konflik agraria antara warga dan perusahaan sawit kembali mencuat di Sulawesi Tengah. Warga dari tiga desa di Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara, mengadukan PT Citra Agro Lestari (PT CAS) ke Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah, Kamis (29/1/2026).

Perwakilan warga dari Desa Boba, Uweruru, dan Opo mendatangi Sekretariat Satgas PKA untuk menyampaikan dugaan perampasan lahan, intimidasi, hingga aktivitas perkebunan yang disebut berjalan tanpa dasar hukum yang sah.

Dalam pertemuan itu, tetua adat komunitas Tau Taa Wana Desa Boba, Njoko, menyampaikan kesaksian mengenai dampak masuknya perusahaan terhadap ruang hidup masyarakat adat. Kesaksian tersebut diterjemahkan oleh Nasrun Mbau lantaran Njoko tidak berbahasa Indonesia.

Nasrun menyebut warga hidup dalam ketakutan akibat tekanan dari pihak perusahaan. Intimidasi yang terjadi, kata dia, memaksa sebagian keluarga meninggalkan kampung dan masuk ke kawasan hutan.

“Sedikitnya 30 kepala keluarga komunitas Tau Taa Wana terdampak langsung. Lahan yang tergusur diperkirakan mencapai 100 hektare,” ujar Nasrun di hadapan Satgas.

Keluhan serupa datang dari Burhan Hasan, warga Desa Uweruru. Ia menuturkan, sebelum kehadiran PT CAS, masyarakat mengelola lahan secara turun-temurun dengan menanam kopi, kakao, durian, dan wijen.

Situasi berubah sejak perusahaan masuk tanpa pemberitahuan kepada pemerintah desa maupun warga. Burhan menyebut pembukaan lahan dan penanaman dilakukan secara sepihak.

“Konflik terus berlarut. Sekitar 140 kepala keluarga pemegang Sertifikat Hak Milik tidak berdaya menghadapi tindakan perusahaan,” katanya.

Sementara itu, Mamat, perwakilan Desa Opo, menyatakan PT CAS mulai beroperasi sejak 2018 tanpa sosialisasi. Upaya pemerintah desa untuk meminta penjelasan melalui surat resmi tidak pernah ditanggapi.

Warga Desa Opo bahkan telah tiga kali menyurati Pemerintah Kabupaten Morowali Utara, namun hingga kini belum mendapat kejelasan, meski lahan yang digarap perusahaan merupakan sumber penghidupan utama masyarakat.

Dugaan Pelanggaran Legalitas

Keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Morowali Utara memperkuat keluhan warga. Supardi, perwakilan BPN, menyebut perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).

“Perusahaan seharusnya tidak boleh beroperasi penuh tanpa HGU. Di Desa Uweruru saja, tercatat 404 bidang SHM milik warga yang telah terbit,” kata Supardi.

Ia menegaskan, HGU merupakan instrumen hukum utama dalam pengelolaan perkebunan. Tanpa dokumen tersebut, aktivitas pembukaan lahan dan penanaman berpotensi melanggar hukum dan dapat dikategorikan sebagai penyerobotan tanah.

Satgas PKA Sulteng Akan Evaluasi

Koordinator Bidang Advokasi Satgas PKA Sulawesi Tengah, Noval Saputra, mengatakan pihaknya telah menangani konflik serupa yang melibatkan PT CAS sebelumnya. Satgas juga akan memastikan apakah perusahaan yang beroperasi di beberapa desa tersebut berada dalam satu entitas yang sama.

Sebagai tindak lanjut, Satgas PKA merekomendasikan dua langkah utama. Pertama, Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tengah diminta segera melakukan pengawasan dan evaluasi menyeluruh terhadap operasional PT CAS di Desa Boba, Opo, Lemo, dan Uweruru. Evaluasi ditargetkan rampung paling lambat 14 Februari 2026.

Kedua, Kantor Pertanahan Morowali Utara bersama pemerintah kecamatan, kepala desa terkait, dan perwakilan masyarakat akan melakukan identifikasi serta pemetaan ulang lahan yang diklaim perusahaan. Proses ini dijadwalkan setelah Idulfitri 1447 H.

Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan warga, kepala desa, Camat Bungku Utara Asgar Lawahe, BPN Morowali Utara, serta organisasi perangkat daerah teknis Pemprov Sulawesi Tengah.

Satgas PKA menegaskan, penyelesaian konflik agraria harus menjamin perlindungan hak masyarakat adat dan kepastian hukum dalam pengelolaan investasi di daerah.