Rastranews.id, Makassar – Polemik lahan yang sempat viral beberapa waktu lalu, antara warga Desa Rampoang, Kecamatan Tanalili, Luwu Utara, dengan pihak TNI akhirnya menemukan titik terang.
Warga Rampoang menyatakan, mereka tidak menolak rencana pembangunan Markas Batalyon Teritori Pembangunan (Yon-TP) 872 Kodam XIV/Hasanuddin.
Namun, warga menegaskan keberatan terhadap titik koordinat lahan 75 hektare yang dipilih pemerintah provinsi sebagai lokasi pembangunan.
Pernyataan itu disampaikan perwakilan masyarakat adat Rampoang, Amir M, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi C DPRD Sulsel, Kamis (11/12/2025).
RDP tersebut turut menghadirkan pihak Pemprov Sulsel, unsur Kodam XIV/Hasanuddin, dan juga DPRD Luwu Utara.
Menurut Amir, masyarakat sepakat meminta agar lokasi markas dipindahkan dari titik yang saat ini ditetapkan, karena berada di atas lahan yang sudah dikuasai dan dihuni masyarakat secara turun-temurun.
“Kami keberatan dengan titik koordinat yang ditetapkan untuk pembangunan Batalyon 872. Titik itu harus dipindahkan. Alhamdulillah pihak yang mewakili Gubernur, Pangdam, DPRD provinsi dan kabupaten telah menerima usulan kami,” ujarnya.
Amir menjelaskan bahwa masyarakat tetap mendukung pembangunan Yong-TP 872 selama tidak menyentuh area yang selama ini mereka klaim sebagai lahan warisan keluarga.
Ia menegaskan bahwa keberatan warga bukan terkait seluruh 500 hektare area pengembangan, melainkan hanya lokasi yang dianggap berpotensi menggusur permukiman.
“Warga sangat mendukung pembangunan batalyon. Yang kami tidak dukung itu kalau ada perampasan tanah warga. Di situ bukan hanya kebun, ada rumah-rumah yang sudah dihuni turun-temurun,” kata Amir.
Ia menambahkan bahwa lahan pembangunan tetap bisa ditempatkan di area 500 hektare tersebut, selama tidak menyentuh wilayah yang menjadi tempat tinggal warga.
Dalam kesempatan itu, Amir juga menyampaikan bahwa masyarakat masih menunggu keputusan resmi dari Gubernur Sulsel.
Disebutkan bahwa gubernur saat ini berada dalam perjalanan ke Aceh untuk menyerahkan bantuan kepada korban banjir dan tanah longsor.
RDP lanjutan akan dijadwalkan kembali setelah pemerintah provinsi menyampaikan keputusan resmi terkait usulan pemindahan titik koordinat pembangunan Markas Yon-TP 872. (MA)

