Rastranews.id, Makassar — Pemerintah Kota Makassar bersiap menggelar pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) secara serentak pada bulan November ini.
Pemilihan serentak tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat partisipasi warga dalam tata kelola pemerintahan di tingkat paling dasar.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa rencana ini merupakan wujud komitmen Pemkot dalam membangun sistem demokrasi yang transparan dan partisipatif di lingkungan masyarakat.
“Rencana ini kami targetkan digelar pada bulan November, sebelum memasuki Desember 2025,” ujar Munafri.
Melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM), Pemkot Makassar bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar untuk menyusun regulasi dan petunjuk teknis pelaksanaan pemilihan.
Koordinasi antara Pemkot dan KPU telah dilakukan sejak Oktober lalu untuk membahas berbagai aspek teknis serta instrumen hukum yang menjadi dasar pelaksanaan pemilihan RT/RW.
Munafri menyambut positif keterlibatan KPU yang dinilainya dapat meningkatkan legitimasi dan kualitas pemilihan.
“Kalau ada KPU yang dampingi, saya pikir lebih bagus lagi karena legitimasinya akan lebih baik. Harapan kita adalah memberikan pencerahan kepada masyarakat bahwa pemilih itu seperti ini,” jelasnya.
Sebagai dasar hukum, Pemkot Makassar telah menetapkan Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan RT/RW, yang merupakan turunan dari Perwali Nomor 3 Tahun 2024.
Regulasi tersebut menjadi pedoman utama agar proses pemilihan berjalan tertib, demokratis, dan memperkuat pendidikan politik masyarakat.
Kepala BPM Kota Makassar, A. Anshar, menyampaikan bahwa mekanisme pemilihan RT/RW akan mengadopsi sistem seperti pemilihan umum.
“Mekanisme pemilihan akan sama seperti pemilu lainnya, mulai dari pendaftaran calon, pemungutan suara, hingga penetapan hasil,” ungkapnya.
Berdasarkan data BPM, pemilihan akan melibatkan sekitar 1,4 juta warga pemilih yang tersebar di 15 kecamatan dan 153 kelurahan, mencakup 4.965 RT dan 992 RW.
Sistem pemilihan Ketua RT dilakukan langsung oleh warga dengan ketentuan satu Kepala Keluarga (KK) memiliki satu hak suara.
Sementara itu, Ketua RW akan dipilih oleh para Ketua RT di wilayahnya melalui sistem perwakilan.
Untuk menjamin keterbukaan, BPM juga menyiapkan mekanisme pengaduan dan masa sanggah jika terjadi pelanggaran atau indikasi kecurangan.
“Masa sanggah diberikan satu hari, dan kami juga akan menyiapkan hotline pengaduan,” tambah Anshar.
Ketua KPU Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat, menyambut baik kerja sama ini dan menilai pemilihan RT/RW dapat menjadi momentum pendidikan demokrasi bagi masyarakat.
“Ini momentum penting untuk memberi pencerahan kepada masyarakat bahwa pemilihan itu harus dilakukan secara terbuka dan jujur,” kata Yasir.
KPU, lanjutnya, akan terlibat dalam penyusunan petunjuk teknis serta pengawasan dan evaluasi pelaksanaan, sementara penyelenggaraan teknis tetap menjadi tanggung jawab Pemkot Makassar.
Yasir menekankan pentingnya menjaga integritas proses pemilihan dan menghindari praktik politik uang di tingkat lingkungan.
“Kalau di tingkat TPS saja sudah ada money politic, ke depan itu bisa jadi contoh yang kurang baik bagi demokrasi kita,” tandasnya. (MU)

