RastraNews.id, Makassar — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar menghadirkan inovasi layanan administrasi kependudukan dengan menggandeng Pengadilan Negeri Makassar.
Melalui kerja sama tersebut, masyarakat yang membutuhkan penetapan pengadilan untuk pengurusan dokumen kependudukan kini tidak perlu lagi datang ke kantor pengadilan. Sidang dapat dilaksanakan langsung di kantor Dukcapil Makassar.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Makassar, Muhammad Hatim, mengatakan inovasi ini bertujuan mendekatkan layanan kepada masyarakat sekaligus memangkas waktu dan proses pengurusan administrasi kependudukan.
“Setiap pengurusan dokumen yang membutuhkan penetapan pengadilan dapat kami fasilitasi, mulai dari pendataan warga, pengumpulan berkas, hingga penjadwalan sidang,” ujar Hatim, Rabu (20/5/2026).
Ia menjelaskan, mekanisme layanan dilakukan dengan mendata warga yang membutuhkan penetapan pengadilan, kemudian dijadwalkan dalam satu waktu tertentu. Selanjutnya, pihak pengadilan akan menghadirkan hakim untuk melaksanakan sidang di kantor Dukcapil.
Dengan skema tersebut, masyarakat cukup datang ke kantor Dukcapil tanpa harus mengurus proses persidangan di pengadilan.
“Jika dalam persyaratan penerbitan dokumen dibutuhkan penetapan pengadilan, maka Dukcapil akan memfasilitasi dengan menghadirkan hakim dari Pengadilan Negeri Makassar untuk melaksanakan sidang di kantor Dukcapil,” jelasnya.
Menurut Hatim, program tersebut mulai dijalankan sejak bulan lalu dan mendapat respons positif dari masyarakat.
Ia menyebut layanan itu ditujukan untuk perkara sederhana yang tidak memerlukan proses persidangan berulang sehingga dapat diselesaikan dalam satu kali sidang.
“Tujuan utamanya adalah mendekatkan proses peradilan kepada masyarakat. Untuk perkara sederhana, cukup satu kali sidang dan bisa langsung dilaksanakan di kantor Dukcapil,” pungkasnya. (*)

