RastraNews.id, Luwu Timur – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terus membuka ruang komunikasi yang lebih luas bagi masyarakat. Kini, warga dapat menyampaikan aduan, aspirasi, hingga laporan pelayanan publik secara langsung melalui aplikasi “Lapor Pak Bupati.”
Aplikasi tersebut disosialisasikan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfo-SP) Luwu Timur melalui Bidang Aplikasi dan Informatika di Aula Sasana Praja, Kantor Bupati Luwu Timur, Senin (20/4/2026).
Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade, mewakili Bupati, didampingi sejumlah pejabat daerah serta diikuti kepala OPD, camat, hingga perwakilan instansi layanan seperti PLN dan Perumdam.
Dalam sambutannya, Ramadhan Pirade menegaskan bahwa aplikasi ini menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah daerah.
“Melalui aplikasi ini, masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan aduan, aspirasi, maupun laporan secara langsung kepada pemerintah daerah. Ini menjadi bagian dari upaya kita mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, responsif, dan akuntabel,” ujarnya.
Ia menambahkan, kehadiran aplikasi tersebut diharapkan mampu mendekatkan pemerintah dengan masyarakat sekaligus mempercepat penanganan berbagai persoalan pelayanan publik.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo-SP Luwu Timur, Andi Tabacina Akhmad menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait cara penggunaan aplikasi.
“Ini guna mengajarkan masyarakat dalam melaporkan dan memantau kinerja perangkat daerah, khususnya jika terdapat pelayanan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Dengan adanya aplikasi ini, masyarakat tidak hanya dapat melaporkan keluhan, tetapi juga memantau tindak lanjut dari laporan yang disampaikan.
Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika Kominfo-SP, Safruddin Mustafa menambahkan bahwa aplikasi ini merupakan bentuk respon pemerintah daerah terhadap kebutuhan masyarakat akan saluran pengaduan yang mudah dan cepat.
“Sebagai bentuk respon Pak Bupati atas banyaknya keluhan masyarakat, aplikasi ini dihadirkan guna mewujudkan komunikasi yang efektif antara masyarakat dan pemerintah daerah,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa sistem aplikasi tetap menerima laporan kapan saja, meskipun proses verifikasi dan tindak lanjut dilakukan pada jam kerja oleh OPD terkait.
“Notifikasi laporan tetap masuk kapan saja, namun proses verifikasi dan balasan akan dilakukan pada jam kerja,” tambahnya.
Melalui inovasi ini, pemerintah berharap masyarakat semakin aktif menyampaikan aspirasi dan terlibat dalam peningkatan kualitas pelayanan publik di Luwu Timur. (*)

