Rastranews.id, Jeneponto— Pemandangan euforia ratusan warga Jeneponto yang setiap musim haji mengantar dan menjemput kerabat di Asrama Haji Sudiang, Makassar, kemungkinan besar tak akan terlihat lagi pada musim haji 2026.
Iring-iringan mobil dari “kota kuda” itu menuju Makassar pun diperkirakan hilang dari tradisi tahunan tersebut. Pasalnya, kuota haji Kabupaten Jeneponto anjlok drastis.
Tahun 2026, daerah ini hanya mendapatkan 51 kuota, padahal sebelumnya rata-rata dijatah sekitar 325 jemaah per tahun.
Kondisi serupa dialami sejumlah kabupaten/kota di Sulawesi Selatan (Sulsel) lainnya setelah pemerintah menerapkan sistem pembagian kuota haji terbaru.
Sejumlah daerah bahkan hanya memperoleh jatah beberapa orang saja, jauh lebih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya.
Kabupaten Toraja Utara menjadi daerah dengan jatah paling sedikit. Tahun 2026, Toraja Utara hanya mendapat 2 kuota, padahal kuota 2025 mencapai 19 jemaah.
Penurunan drastis juga dialami beberapa daerah lainnya:
Kepulauan Selayar: 6 jemaah (turun dari 108 jemaah). Tana Toraja: 8 jemaah (sebelumnya 33 jemaah)
Palopo: 22 jemaah (turun dari 110 jemaah). Enrekang: 28 jemaah (dari 177 jemaah)
Selain Sulsel, pemangkasan kuota juga terjadi di sejumlah provinsi lainnya mengikuti kebijakan nasional yang baru.
Wakil Menteri Haji RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa kebijakan baru ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 yang mengubah mekanisme pembagian kuota haji nasional.
Jika sebelumnya kuota didasarkan pada persentase penduduk muslim tiap kabupaten/kota, kini kuota dialokasikan melalui sistem distribusi berdasarkan nomor urut provinsi sesuai waktu pendaftaran (waiting list).
Menurut Dahnil, sistem lama menimbulkan ketimpangan besar.
“Ada daerah antre sampai 50 tahun, ada yang hanya 12–15 tahun. Ini tidak adil. Bahkan berpotensi menimbulkan moral hazard seperti penyalipan antrean oleh pejabat daerah,” tegasnya.
Mulai penetapan kuota tahun 2026, Kementerian Haji dan Umrah menerapkan penuh sistem waiting list sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2025.
Dengan aturan baru tersebut, distribusi kuota tidak lagi didominasi daerah berpenduduk besar, tetapi mengikuti waktu pendaftaran jemaah secara nasional.
Meski membuat kuota sejumlah daerah di Sulsel anjlok tajam, pemerintah menilai kebijakan ini sebagai langkah untuk menciptakan keadilan antrean bagi seluruh jemaah haji Indonesia. (MU)


