Rastranews.id, Makassar – Seorang warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi menggugat Polda Sulsel atas dugaan kelalaian dalam pengamanan aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan hingga membakar gedung DPRD Sulsel dan DPRD Makassar, pada Jumat (29/8/2025) lalu.
Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar, pada Senin (8/9/2025) oleh Muhammad Sulhadrianto Agus (29), melalui kuasa hukumnya, Muallim Bahar.
“Hari ini kami secara resmi mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Polda Sulsel,” kata Muallim, Senin (8/9/2025) malam.
Muallim menyebut, gugatan itu menyoroti pola pengamanan aparat dalam kerusuhan yang menyebabkan gedung DPRD terbakar serta menelan korban jiwa.
Menurutnya, pada saat kejadian tidak ada langkah pencegahan maupun informasi intelijen yang memadai.
“Ini soal pengamanan aksi unjuk rasa yang menyebabkan dua kantor DPRD terbakar dan beberapa orang meninggal dunia. Polisi di mana waktu itu? Jangan tiba-tiba datang jadi pahlawan setelah ada tersangka,” tegasnya.
Dalam gugatannya, pihak penggugat menilai kerugian materiil akibat kerusuhan mencapai Rp800 miliar.
Dana tersebut, kata Muallim, diharapkan bisa digunakan untuk membangun kembali kantor DPRD Sulsel maupun DPRD Makassar.
“Kepolisian ini dibayar oleh masyarakat lewat pajak. Maka kami minta pertanggungjawaban,” ujarnya.
Selain ganti rugi, ada tujuh petitum yang diajukan. Gugatan tersebut merujuk pada Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, serta Perkap Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Unjuk Rasa.
Sebelumnya, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menegaskan aparat tetap berada di lokasi saat kerusuhan terjadi.
“Polisi ada, kami ada di Pos Lantas yang dibakar dan dilempari bom molotov. Kami juga sudah berjaga di dua gedung DPRD sebelum massa menerobos,” kata Arya, Senin (1/9/2025).
Namun, ia mengakui jumlah massa yang besar serta peralatan yang terbatas membuat polisi memilih memantau dari jauh sebelum akhirnya meminta bantuan pengamanan dari Kodam XIV/Hasanuddin.(JY)