Rastranews.id, Makassar — Warga Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, mengeluhkan penolakan hak pilih pada pemilihan RT/RW serentak, Rabu (3/12/2025).
Sri Jufriana (22) mengaku kecewa karena ibunya ditolak menggunakan hak pilihnya meski sudah menerima undangan resmi untuk datang ke TPS.
Sri mengatakan penolakan terjadi saat ia mengantar orang tuanya ke TPS. Alih-alih dipersilakan memilih, mereka justru disuruh meninggalkan lokasi karena dianggap tidak berdomisili lagi di wilayah tersebut.
“Diundang secara resmi, terus waktu kita datang ke TPS kita diusir, bahwasanya kita bukan domisili,” ujarnya.
Ia menyebut keluarganya masih tinggal di wilayah yang sama dan memiliki dokumen kependudukan yang valid.
“Sedangkan KK, KTP, dan kita masih tinggal di dalam tapi kita lewat belakang, di tanah kita sendiri. Itu pantaskah kita dibilang tidak domisili di sini?” ungkapnya.
Menurut Sri, penjelasan petugas yang menyebut dirinya tidak berdomisili tidak dapat diterima.
“Karena katanya saya tidak domisili di situ. Makanya saya mau cari tahu, siapa yang bilang saya bukan domisili sana,” ucapnya.
“Sedangkan warga tadi di sana bertanya, kenapa kita tidak memilih,” sambung Sri.
Ia juga menegaskan tidak pernah ada surat perpindahan domisili dari pihak kelurahan maupun kecamatan. Selama ini ibunya masih berdomisili di rumahnya yang terletak di RT D/RW 01.
“Kalau umpama orang pindah domisili, otomatis ada dari Camat-Kelurahan tertulis si A pindah domisili. Ini kan tidak ada,” tegasnya.
Petugas TPS, Agus, menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi dari warga bahwa ibu Sri dianggap telah pindah domisili.
“Di sana kan saya dengar dari kata warga, sebagian warga yang menolak karena dia pindah domisili,” jelasnya.
Agus mengatakan, petugas TPS hanya berpegang pada aturan Bimtek terkait domisili pemilih.
“Dari kita kan ikut juga waktu Bimtek, kalau seumpamanya domisili situ tapi tidak tinggal di tempat itu, tidak bisa datang memilih,” kata Agus.
Informasi berbeda-beda membuat petugas bingung.
“Sebagian warga yang bilang, sudah pindah domisili. Jadi ini kan kita sebagai petugas ini juga bingung harus bagaimana,” ungkapnya.
Agus menegaskan bahwa nama ibu Sri masih tercantum di DPT, namun tertulis sebagai istri dari almarhum kepala keluarga. Dengan adanya surat keterangan kematian, maka hak pilihnya bisa digunakan.
Ia mengungkapkan, kemungkinan adanya miskomunikasi antara warga sekitar dengan petugas yang bertugas di TPS.
“Kami (yang antar undangan), mungkin teman yang antar. Tapi sudah ditelpon, dikonfirmasi, terus katanya ibu ini titip. Tapi pas sampai di situ, mungkin ada yang miskomunikasi sama warga yang lain,” bebernya.
“Kita kan juga ikut aturan Bimtek. Jadi makanya itu sebagian undangan, saya juga tulis begitu, pindah domisili,” sambung Agus menutup. (MU)

