RastraNews.id, Makassar – Perayaan ulang tahun seorang teman di sebuah hotel di Makassar berakhir tak terduga bagi ALF (34). Wanita tersebut diamankan polisi saat menghadiri pesta ulang tahun di Jalan Monumen Emmy Saelan, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Makassar, Jumat (12/9/2026) malam.
ALF ditangkap Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polda Sulawesi Selatan bersama Polresta Gowa karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan 21 unit mobil rental.
Kerugian dalam kasus tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp3 miliar.
Panit 2 Resmob Polda Sulsel, Ipda Muhammad Abel PM, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar kami menangkap terduga pelaku penipuan penggelapan sebanyak 21 unit kendaraan mobil rental,” kata Abel kepada wartawan, Minggu (13/9/2026).

Kasus itu sebelumnya dilaporkan ke Polresta Gowa pada 4 Juni 2026. Dari hasil pemeriksaan awal, ALF diduga menyewa mobil milik sejumlah korban dengan alasan untuk mendukung kebutuhan usaha.
Namun, kendaraan yang disewa tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya. Polisi menduga mobil-mobil itu kemudian digadaikan kepada pihak lain dengan menggunakan BPKB dan STNK yang diduga palsu.
“Pelaku sebelumnya menyewa mobil dari korban untuk kebutuhan usaha. Namun, mobil-mobil yang disewa tersebut kemudian digadaikan kepada pihak lain dengan menggunakan BPKB dan STNK palsu,” ujar Abel.
Mobil Disewa untuk Proyek MBG
Menurut polisi, ALF mulai menyewa kendaraan sejak Juni 2025. Mobil-mobil tersebut disebut digunakan untuk menunjang proyek dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelolanya di Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, serta Kelurahan Barombong, Makassar.
Dalam perjalanannya, ALF diduga membutuhkan tambahan modal sehingga kendaraan yang telah disewa kemudian digadaikan.
Rencana tersebut disebut mendapat dukungan dari suaminya saat itu.
ALF kemudian diduga meminta bantuan rekannya berinisial H untuk memperoleh dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK yang nantinya digunakan dalam proses penggadaian.
Dokumen tersebut diduga palsu. Polisi menyebut BPKB dan STNK itu diperoleh dengan harga sekitar Rp13 juta hingga Rp15 juta untuk setiap pasang.
ALF juga diduga meminta bantuan rekannya berinisial E. Dari E, ALF disebut diperkenalkan dengan seorang pria berinisial I di Kabupaten Bantaeng.
I diduga menjadi pihak yang menerima kendaraan-kendaraan tersebut untuk kemudian digadaikan.
21 Mobil Digadaikan Bertahap
Kendaraan yang diduga digadaikan terdiri atas sejumlah jenis mobil, di antaranya Mitsubishi Pajero, Toyota Fortuner, Toyota Innova Zenix, Toyota Innova Reborn, dan Toyota Avanza.
Nilai sewa masing-masing kendaraan berkisar Rp13 juta hingga Rp21 juta per bulan. Jika diakumulasikan, total biaya sewa 21 kendaraan tersebut mencapai sekitar Rp300 juta setiap bulan.
Penggadaian diduga mulai dilakukan pada Desember 2025. Saat itu, satu unit mobil disebut pertama kali digadaikan di Kabupaten Bantaeng melalui I.
Jumlah kendaraan yang diduga digadaikan terus bertambah hingga mencapai 21 unit pada April 2026.
“Awalnya satu unit mobil digadaikan di Bantaeng melalui Irwan. Hingga April 2026, jumlah kendaraan yang digadaikan mencapai 21 unit,” terang Abel.
Sempat Bayar Sewa Rp136 Juta
Di tengah aktivitas tersebut, ALF disebut masih sempat membayarkan uang sewa kepada para korban. Pada Mei 2026, pembayaran sekitar Rp136 juta dilakukan melalui transfer.
Setelah itu, pembayaran sewa diduga kembali tersendat. ALF disebut tidak lagi mampu memenuhi kewajibannya, sementara sejumlah kendaraan yang disewanya juga tidak dikembalikan kepada pemilik.
Para korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi. Total kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp3 miliar.
Polisi kini masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri keberadaan 21 kendaraan yang diduga telah digadaikan kepada pihak lain.
ALF bersama barang bukti telah dibawa ke Polresta Gowa untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (*)


