Rastranews.id, Pangkep – Tim Resmob Polres Pangkep meringkus seorang perempuan berinisial KS (45) yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus penggandaan emas.

Pelaku ditangkap saat berusaha melarikan diri ke Kota Makassar menggunakan mobil rental.

Penangkapan dilakukan di SPBU Maleleng, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), belum lama ini.

Kanit Unit 2 Satreskrim Polres Pangkep, Ipda Azwin Mubarok, mengungkapkan kasus ini bermula ketika korban berkenalan dengan pelaku di sebuah pasar malam di Stadion Pangkep.

Pelaku awalnya merayu korban dengan mengaku mampu menyembuhkan penyakit melalui pengobatan tradisional alias dukun.

“Awalnya tersangka merayu korban dengan mengaku mampu menyembuhkan penyakit. Karena tertarik, korban pun beberapa kali mendatangi rumah pelaku untuk berobat,” jelas Azwin.

Hubungan keduanya semakin akrab hingga korban menceritakan masalah hidupnya, termasuk hutang di bank dan pegadaian.

Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku yang mengaku mampu menggandakan emas melalui ritual khusus.

Ia meminta korban menyiapkan sesajen berupa kambing dan bunga, lalu memperlihatkan emas tiruan yang diklaim sebagai hasil ritual.

Tergiur dengan janji tersebut, korban menyerahkan uang hingga Rp33 juta, baik melalui transfer maupun tunai.

Namun, hasil pemeriksaan mengungkap bahwa emas yang diperlihatkan pelaku hanyalah tiruan.

“Setelah diperiksa, emas yang ditunjukkan tersangka hanyalah emas palsu yang digunakan untuk meyakinkan korban,” tegas Azwin, Rabu (10/9/2025).

Polisi kini masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.

Pelaku dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(JY)