Rastranews.id, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengambil langkah tegas untuk menyelamatkan 24 aset daerah yang diserobot dan disengketakan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.
Langkah konkret ini diwujudkan dengan memperkuat sinergi bersama Kantor ATR/BPN Kota Makassar untuk melakukan penertiban dan memberikan kepastian hukum, termasuk tindakan pidana jika diperlukan.
Pertemuan antara Wali Kota Munafri Arifuddin dan Kepala ATR/BPN Kota Makassar, Adri Virly Rachman, di Balai Kota, Jumat (3/10/2025), menandai komitmen tinggi pemulihan aset.
Berbagai modus penyerobotan marak terjadi, dari menduduki tanah hingga nekat memasang plang tanda kepemilikan secara sepihak di aset-aset vital, termasuk gedung dan lahan kosong milik pemerintah.
“Kadang-kadang kami heran, tiba-tiba sekolah didatangi orang, lalu muncul papan klaim. Ini harus segera kita koordinasikan, jangan sampai mengganggu pelayanan pendidikan,” tegas Munafri.
Tidak hanya sekolah, Munafri juga menyinggung sengketa aset lain, seperti di kawasan Gatot Subroto yang tenggat penyelesaiannya sudah dekat, serta klaim dari ahli waris yang sertifikatnya bertabrakan dengan milik Pemkot.
“Ada aset yang sudah masuk sidang. Kami harap BPN bisa membantu percepatan verifikasi, sehingga prosedur hukum bisa berjalan jelas,” imbuh politisi Golkar itu.
Menanggapi hal ini, Kepala BPN Makassar, Adri Virly Rachman, menegaskan komitmen penuh instansinya.
“Yang pasti tetap berkomitmenlah. Komitmen penuh kita dukung penertiban yang bermasalah. Aset-aset kita ini harus dipertahankan, tentunya dalam koridor hukum,” ujarnya.
Adri menegaskan, BPN hadir bukan hanya sebagai mitra administrasi, tetapi juga garda terdepan untuk memastikan kepastian hukum.
Ia menekankan bahwa komunikasi dan koordinasi yang baik tanpa ego sektoral adalah kunci mengurai benang kusut sengketa aset.
“Semua harus dilaksanakan dengan koordinasi yang baik, tanpa ego sektoral. Intinya kita kolaboratif dengan Pemkot,” lanjutnya.
“Belum tentu yang disampaikan di surat bisa langsung kita pahami. Karena itu, komunikasi harus terus dibangun, supaya kita bisa cari jalan keluar yang lebih baik,” sambung Adri.
Lebih jauh, Adri menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti aspek pidana jika terbukti ada penyerobotan oleh pihak ketiga.
“Siapapun itu, kita harus memberikan kepastian hukum. Apalagi kalau menyangkut aset pemerintah, itu wajib dipertahankan. Tetapi tentu harus dilihat dasar hukumnya, duduk permasalahannya, dan siapa pemilik sahnya. Itu tugas kita,” tuturnya.
Sinergi ini diharapkan menjadi tameng kuat untuk melindungi aset daerah dari gangguan pihak ketiga di masa depan, sekaligus memastikan aset-aset tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung program pembangunan dan penganggaran daerah. (HL)