Rastranews.id, Palopo — Wali Kota Palopo Naili Trisal menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Senin (30/3/2026).
Dokumen tersebut diterima langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Sulsel Winner Franky Halomoan Manalu di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Sulsel, Makassar.
Dalam penyerahan itu, Wali Kota didampingi Wakil Wali Kota Akhmad Syarifuddin, Pj Sekretaris Daerah Zulkifli Halid, serta jajaran perangkat daerah terkait.
Penyerahan LKPD dilakukan bersama sejumlah pemerintah kabupaten/kota lainnya di Sulawesi Selatan, di antaranya Luwu, Sidrap, Bantaeng, Gowa, dan Jeneponto.
Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, menegaskan bahwa penyampaian LKPD merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah. Ia merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 yang mengatur batas waktu penyampaian laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Setelah dokumen diterima, BPK akan melakukan pemeriksaan dan menyusun laporan hasil pemeriksaan dalam waktu maksimal 60 hari,” jelasnya.
Pemerintah Kota Palopo berharap proses audit berjalan lancar dan menghasilkan opini terbaik sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Wali Kota Palopo, Naili Trisal, menegaskan komitmen pemerintahannya dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.
“Penyerahan LKPD ini adalah bentuk komitmen kami untuk terus menghadirkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Kami berharap proses audit berjalan baik dan menghasilkan opini terbaik,” ujarnya.
Ia menambahkan, hasil audit BPK nantinya diharapkan menjadi pijakan dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
“Yang paling penting, bagaimana pengelolaan keuangan ini benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat, mendorong pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan warga Palopo,” tegasnya.

