RastraNews.id, Palopo — Wali Kota Palopo, Hj. Naili Trisal, memaparkan keberhasilan program konsolidasi tanah di Kota Palopo dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Konsolidasi Tanah untuk Pembangunan Daerah di Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (11/5/2026).

Kegiatan yang digelar Direktorat Konsolidasi Tanah Kementerian ATR/BPN RI itu diikuti secara virtual melalui Zoom Meeting dari Lantai III Kantor Wali Kota Palopo.

Wali Kota Palopo mengikuti rakortek bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Palopo, Ir. Aspar, serta Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Syamsul Alam.

Dalam forum tersebut, Pemerintah Kota Palopo dan Kantor Pertanahan Kota Palopo menyampaikan testimoni terkait keberhasilan pelaksanaan program konsolidasi tanah tahun 2025 di Kelurahan Salotellue, Kecamatan Wara Timur.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Palopo, Aspar, menjelaskan bahwa konsolidasi tanah merupakan upaya penataan kawasan untuk menciptakan lingkungan permukiman yang lebih tertib, nyaman, dan sejahtera.

Menurutnya, sebelum program dijalankan, kawasan tersebut menghadapi berbagai persoalan, mulai dari akses jalan sempit, lingkungan tidak tertata, hingga persoalan legalitas lahan masyarakat.

“Awalnya kami cukup pesimis program ini bisa berjalan. Namun berkat kolaborasi dan koordinasi bersama Pemerintah Kota Palopo serta dukungan OPD terkait, Alhamdulillah program konsolidasi tanah dapat terlaksana dengan baik,” ujar Aspar.

Ia menegaskan, keberhasilan program tersebut sangat bergantung pada kesiapan dan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung penataan kawasan.

“Kunci pelaksanaan konsolidasi tanah adalah kesiapan pemerintah daerah. Dari sisi kantor pertanahan, kami siap mendukung penuh,” katanya.

Sementara itu, Wali Kota Palopo, Naili Trisal, mengungkapkan bahwa sebelum dilakukan penataan, kawasan Kelurahan Salotellue menghadapi berbagai persoalan lingkungan dan permukiman.

Mulai dari kondisi bangunan yang semrawut, akses jalan lingkungan yang tidak saling terhubung, kualitas drainase yang buruk hingga menyebabkan genangan, sampai sulitnya armada sampah menjangkau permukiman warga.

Selain itu, kawasan tersebut juga dinilai memiliki risiko kebakaran yang cukup tinggi akibat kondisi permukiman yang padat dan tidak tertata.

“Melalui konsolidasi tanah, Pemerintah Kota Palopo bersama ATR/BPN dan berbagai pihak berupaya menata kembali kawasan itu agar lebih tertib, layak huni, aman, dan memiliki kepastian hukum,” jelas Naili.

Ia menilai konsolidasi tanah bukan hanya program pertanahan semata, tetapi menjadi instrumen penting dalam pembangunan daerah, penataan permukiman, pengurangan kawasan kumuh, hingga peningkatan kualitas pelayanan dasar masyarakat.

“Pengalaman Kota Palopo menunjukkan bahwa penanganan kawasan kumuh tidak hanya soal pembangunan fisik, tetapi juga kepastian hukum atas tanah masyarakat dan keberpihakan pemerintah terhadap kualitas hidup warga,” tegasnya.

Rakortek tersebut turut diikuti perwakilan Kanwil BPN Sulsel, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, serta pemerintah kabupaten/kota bersama Kantor Pertanahan se-Sulawesi Selatan.