Rastranews.id, Makassar – Wali Kota Palopo Naili Trisal menghadiri penandatanganan MOU/PKS antara kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan Pemerintah Provinsi terkait penerapan Pidana Kerja Sosial (PKS) bagi pelaku tindak pidana yang dilaksanakan di Baruga Asta Cita Makassar, Kamis 20 November 2025.

Penandatanganan ini mencakup Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri di seluruh kabupaten/kota Sulsel dengan 24 pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kota Palopo.

Jaksa agung muda tindak pidana umum Asep Nana Mulyana menyatakan bahwa pidana kerja sosial merupakan perwujudan dari misi KUHP 2023 yang berupaya melakukan Harmonisasi dan mencapai Spatnung Verhatnis atau Sustainable Justice melalui keseimbangan antara Kepastian, Keadilan, Kemanfaatan, dan Perdamaian.

Dirinya menjelaskan bahwa pendekatan hukum yang lebih humanis di Indonesia harus terwujud, dengan harapan hukum dapat menjadi “tajam ke atas dan humanis ke bawah”.

Dia menekankan pembatasan pidana penjara dapat dibatasi atau dipertimbangkan kembali untuk kasus-kasus tertentu, seperti melibatkan Anak, Umur di atas 75 tahun, First Offender, atau jika pidana penjara justru akan menimbulkan penderitaan lebih besar bagi terdakwa/keluarganya.

“Pidana kerja sosial adalah salah satu sanksi pidana pokok dalam Pasal 64 KUHP yang memungkinkan kita untuk mengedepankan pendekatan yang lebih manusiawi,”ujar Asep Nana Mulyana.

Pelaksanaannya kata dia diatur ketat, di mana harus tidak dikomersialkan, sesuai profil pelaku, dan harus memberikan manfaat dan kontribusi positif bagi masyarakat.

“Hal ini juga memerlukan Pertimbangan Hakim yang komprehensif, termasuk Pengakuan Terdakwa dan Persetujuan Terdakwa,”ucapnya.

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyambut baik inisiatif Kerja sama dan menyatakan kesiapan Pemprov Sulsel dan seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mendukung penuh penerapan sanksi pidana kerja sosial di wilayah masing-masing.

‎Kalau ini diberlakukan akan memberikan dampak luar biasa, mengurangi biaya negara, memberi keterampilan bagi warga binaan.

“Kita bisa sinergikan tanah atau lahan untuk mendukung ketahanan dan swasembada pangan. Hal ini memberikan rasa keadilan dan manfaat bagi negara, serta keuntungan bagi masyarakat kami,” ujar Andi Sudirman Sulaiman. (MA)