Makassar – Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan kebijakan kerja Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ini menyikapi informasi rencana demonstrasi yang akan berlangsung di wilayahnya.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 272 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Wali Kota Munafri Arifuddin.
Surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pimpinan dan ASN di lingkungan pemkot tersebut menjelaskan bahwa kebijakan WFA diterapkan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan, ketertiban, dan kelancaran akses transportasi yang mungkin terjadi akibat demonstrasi.
Masa berlaku kebijakan ini adalah pada tanggal 1 hingga 4 September 2025. Dalam periode tersebut, seluruh ASN diinstruksikan untuk melaksanakan tugas kedinasan dari kantor, rumah, atau lokasi lain yang dinilai aman dan memadai.
“Meski bekerja dari jarak jauh, ASN tetap diwajibkan untuk menyelesaikan semua pekerjaan sesuai tanggung jawabnya. Koordinasi antarpegawai dan dengan atasan harus dilakukan secara daring atau online,” serunya.
Atasan langsung diminta untuk melakukan monitoring dan pengawasan terhadap kinerja bawahannya selama masa WFA. Untuk tugas-tugas yang bersifat mendesak dan mengharuskan kehadiran fisik di kantor, harus dikomunikasikan terlebih dahulu dengan atasan masing-masing.
“Kebijakan WFA tidak berlaku untuk unit-unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Rumah Sakit, Puskesmas, kantor Kecamatan dan Kelurahan, serta unit pelayanan publik lainnya tetap diharuskan beroperasi normal di tempat kerja dengan mengenakan pakaian bebas rapi,” tegasnya.
Pelaksanaan lebih detail mengenai sistem kerja WFA ini akan diatur oleh masing-masing kepala perangkat daerah. Kebijakan ini juga akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan situasi dan kebutuhan.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Makassar berupaya menjaga keselamatan para ASN sekaligus memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat dan tugas-tugas pemerintahan tetap dapat berjalan dengan lancar. (HL)