RastraNews.id, Makassar — Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa penataan kota yang dilakukan belakangan ini bukanlah upaya penggusuran PKL (Pedangan Kaki Lima). Melainkan langkah strategis mengembalikan fungsi ruang publik agar tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.
Penataan menyasar bangunan liar dan lapak PKL yang berdiri di atas trotoar, badan jalan, serta menutup saluran drainase. Seluruh proses dilakukan secara bertahap, terukur, dan mengedepankan pendekatan humanis melalui edukasi, dialog, hingga relokasi.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa pemerintah hadir bukan untuk mematikan usaha masyarakat, melainkan memastikan aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan kepentingan umum.
“Tidak ada larangan berdagang di Kota Makassar. Silakan mencari nafkah, tapi jangan di tempat yang melanggar aturan dan membahayakan kepentingan bersama,” ujar Munafri Arifuddin yang akrab disapa Appi itu, Sabtu (7/2/2026).
Ia menjelaskan, penataan dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait kemacetan, genangan air akibat drainase tertutup, serta wajah kota yang semakin semrawut. Melalui penertiban, trotoar dikembalikan bagi pejalan kaki, saluran air dibuka, dan ruang kota ditata lebih rapi dan berestetika.

Sebagai solusi, Pemkot Makassar menyiapkan lokasi relokasi PKL di setiap kecamatan sebelum penertiban dilakukan. Sejumlah titik alternatif disediakan agar pedagang tetap dapat berjualan secara tertib dan representatif.
Beberapa di antaranya, PKL di sekitar Asrama Haji dan GOR diarahkan ke Terminal Daya dan area GOR. PKL Jalan Saripa Raya, Panakkukang, direlokasi ke kawasan Car Free Day (CFD) Boulevard.
PKL Jalan Pampang dipindahkan ke lokasi baru di belakang Kantor BPJS Pampang. Sementara PKL di Jalan Maipa dan Jalan Datu Museng, Kecamatan Ujung Pandang, disiapkan relokasi di Pasar Baru WR Supratman.
PKL kawasan Pantai Losari diarahkan berjualan di area CFD MNEK dan Jalan Jenderal Sudirman. “Jadi ini bukan soal menggusur, tapi menata. Solusi kami siapkan agar semua berjalan seimbang,” tegas Appi.
Penertiban tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Sejumlah titik yang telah ditertibkan meliputi Jalan Saripa Raya, Jalan Pajjaiang Sudiang, Poros Asrama Haji, Jalan Lamuru dan Jalan Sembilan Bontoala, Jalan Maipa, Jalan Datu Museng, Tamalanrea, hingga Jalan Sultan Alauddin Rappocini.
Langkah tegas namun solutif ini mendapat dukungan publik. Pengamat kebijakan publik, Ras MD, menilai penataan ruang kota yang dilakukan Pemkot Makassar merupakan amanah undang-undang demi melindungi hak warga dan masa depan kota.
“Penertiban parkir liar, pasar ilegal, hingga PKL di trotoar adalah kebijakan yang tidak terhindarkan jika Makassar ingin menjadi kota yang bersih, tertata, dan ramah bagi semua,” ujarnya.
Menurutnya, pendekatan humanis yang disertai solusi konkret membuat kebijakan tersebut dapat diterima masyarakat. “Mayoritas warga justru mendukung, karena merasakan langsung dampak negatif kota yang tidak tertib,” pungkasnya. (rls/mu)

