RastraNews.id, Makassar — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan komitmennya untuk tidak melakukan pemangkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meski pemerintah daerah menghadapi tekanan fiskal.
Di tengah kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, banyak daerah mulai mempertimbangkan pengurangan tenaga kerja. Namun, Pemerintah Kota Makassar memilih jalur berbeda.
“Tidak ada yang dirumahkan dan tidak ada pemangkasan. PPPK adalah bagian penting pelayanan publik dan harus kita pertahankan,” tegas Munafri, Kamis (2/4/2026).
Bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, Munafri menempuh strategi memperkuat kapasitas fiskal daerah, salah satunya dengan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah ini ditempuh agar kebutuhan belanja pegawai tetap terpenuhi tanpa bergantung sepenuhnya pada dana transfer pusat.
Pemkot Makassar juga berupaya membuka ruang-ruang ekonomi baru, meningkatkan penerimaan pajak daerah, serta menekan potensi kebocoran pendapatan. Target PAD tahun 2026 dipatok sekitar Rp2,3 triliun, meski di saat yang sama daerah terdampak pengurangan dana transfer pusat sekitar Rp500 miliar.
Munafri menilai, menjaga stabilitas tenaga kerja jauh lebih penting dibanding mengambil langkah instan berupa pengurangan pegawai. Terlebih, PPPK merupakan garda terdepan dalam pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Strategi kami bukan hanya efisiensi, tetapi optimalisasi pendapatan. Ada banyak cara untuk menjaga keseimbangan fiskal tanpa harus mengorbankan tenaga kerja,” ujarnya.
Kebijakan ini dinilai lebih berkelanjutan karena mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi. Pemkot juga memastikan setiap keputusan strategis diambil melalui kajian komprehensif terhadap kemampuan fiskal daerah.
Dukungan terhadap langkah tersebut datang dari akademisi Adi Suryadi Culla. Ia menilai kebijakan Pemkot Makassar menunjukkan keberpihakan yang jelas kepada masyarakat.
“Di saat daerah lain mulai menekan belanja pegawai, Makassar justru melindungi PPPK. Ini langkah yang patut diapresiasi,” kata Adi.
Menurutnya, pendekatan yang ditempuh tidak hanya menjaga stabilitas ekonomi pegawai, tetapi juga memastikan kualitas pelayanan publik tetap optimal.
Sepanjang 2025, di bawah kepemimpinan Munafri–Aliyah, Pemkot Makassar telah mengangkat 8.854 tenaga honorer menjadi PPPK. Kebijakan mempertahankan seluruh tenaga tersebut dinilai sebagai upaya menjaga kesinambungan pelayanan sekaligus memberikan kepastian bagi ribuan keluarga yang bergantung pada sektor tersebut. (rls/mu)

