RastraNews.id, Makassar — Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, terus memperkuat peran imam kelurahan sebagai garda terdepan dalam pembinaan keagamaan dan sosial kemasyarakatan.

Komitmen tersebut ditandai dengan pelantikan dan pengukuhan 153 Imam Kelurahan se-Kota Makassar dalam rangkaian Tabligh Akbar yang berlangsung di Masjid Al Markaz Al Islami Jenderal M. Jusuf, Kamis (25/6/2026).

Selain memberikan penguatan peran kelembagaan, Pemerintah Kota Makassar juga memastikan peningkatan kesejahteraan para imam melalui pemberian insentif serta perlindungan sosial ketenagakerjaan melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan keberadaan imam kelurahan memiliki posisi strategis dalam menjaga harmoni sosial dan memperkuat nilai-nilai keagamaan di tengah masyarakat.

“Kita bersyukur hari ini dapat bersama-sama menyaksikan pelantikan imam kelurahan yang akan menjadi bagian penting dalam pembinaan masyarakat di tingkat akar rumput,” ujar Munafri.

Menurutnya, tugas seorang imam bukan hanya memimpin salat atau menjalankan kegiatan keagamaan semata, tetapi juga menjadi figur teladan, penggerak sosial, sekaligus mitra pemerintah dalam menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat.

“Tugas menjadi imam memiliki tanggung jawab moral yang besar, tanggung jawab terhadap umat, serta tanggung jawab menjalankan syariat Islam berdasarkan Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah SAW,” katanya.

Munafri menegaskan pelantikan imam kelurahan tidak boleh dimaknai hanya sebagai kegiatan seremonial. Lebih dari itu, para imam diharapkan mampu menghadirkan solusi atas berbagai persoalan sosial yang dihadapi masyarakat di lingkungannya.

Ia juga menekankan pentingnya kemampuan imam untuk beradaptasi dengan perkembangan zaman, termasuk memahami dinamika masyarakat di era digital.

“Imam harus mampu mengikuti perkembangan zaman, memahami era digitalisasi, memiliki wawasan yang luas,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Munafri mendorong optimalisasi fungsi masjid sebagai pusat aktivitas sosial kemasyarakatan.

Menurutnya, masjid tidak hanya menjadi tempat pelaksanaan ibadah, tetapi juga ruang musyawarah, pembinaan masyarakat, hingga pusat penyelesaian berbagai persoalan sosial warga.

“Imam masjid harus menjadi simbol masyarakat di wilayahnya, menjadi tokoh yang mampu mengajak masyarakat berdiskusi, menyelesaikan persoalan, dan menjadikan masjid sebagai pusat interaksi sosial,” tuturnya.

Sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan imam kelurahan, Pemerintah Kota Makassar akan memberikan insentif sekaligus mendaftarkan mereka dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui program tersebut, para imam akan memperoleh perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta manfaat perlindungan sosial lainnya.

Munafri juga menegaskan bahwa para imam yang telah dilantik akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan pelaksanaan tugas berjalan sesuai amanah yang diberikan.

“Tentu akan ada evaluasi. Mereka telah melalui proses penjaringan dan pengujian sehingga menghasilkan imam yang kita harapkan. Namun jabatan ini bukan jabatan seumur hidup,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, berharap para imam yang dilantik dapat menjalankan amanah dengan penuh keikhlasan dan menjadi teladan di lingkungan masing-masing.

“Pelantikan ini bukan sekadar penugasan, tetapi amanah besar untuk membimbing umat dan menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Makassar, Mohammad Syarief, menjelaskan bahwa para imam yang baru dilantik akan langsung menjalankan tugas setelah proses pengukuhan selesai.

Menurutnya, Bagian Kesra saat ini tengah menyiapkan sistem evaluasi dan penilaian kinerja sebagai instrumen pembinaan terhadap imam kelurahan.

Ia mengungkapkan, pengelolaan imam kelurahan yang kini berada di bawah koordinasi Bagian Kesra membuka peluang untuk memperluas peran mereka dalam mendukung berbagai program sosial dan keagamaan pemerintah.

“Imam Kelurahan harus memiliki marwah. Mereka bukan hanya mengurus pernikahan atau menjadi penghulu. Masih banyak persoalan umat yang perlu mendapat perhatian dan pendampingan,” kata Syarief.

Ia menambahkan, keberadaan imam kelurahan dapat membantu pemerintah dalam mendata kebutuhan masyarakat, memperkuat pembinaan keagamaan, hingga mendukung penanganan persoalan sosial seperti stunting dan kemiskinan.

Dalam kegiatan tersebut tercatat sebanyak 153 Imam Kelurahan dihimpun dalam satu forum pengukuhan dan pelantikan. Jumlah tersebut terdiri atas imam yang sebelumnya telah menjabat untuk periode 2024–2029 dan kembali dikukuhkan, serta 103 imam baru untuk masa bakti 2026–2031.

“Kita ingin mereka memiliki kesamaan visi dan misi mengenai bagaimana peran Imam Kelurahan ke depan serta tetap berada dalam pembinaan dan pendampingan pemerintah,” jelasnya.

Ke depan, peran imam kelurahan juga akan disinergikan dengan pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Baca Tulis Al-Qur’an serta Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pesantren guna memperkuat pembangunan karakter dan kehidupan keagamaan masyarakat Kota Makassar. (*)