RastraNews.id, Makassar — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menginstruksikan penertiban menyeluruh terhadap baliho dan reklame ilegal yang dinilai merusak estetika kota dan mengganggu ketertiban ruang publik.
Langkah tegas ini menyasar seluruh reklame yang tidak berizin maupun yang masa berlakunya telah habis. Instruksi tersebut ditujukan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta jajaran camat dan lurah se-Kota Makassar.
“Saya sudah minta semua jajaran aktif mengawasi. Jika masa izin baliho sudah berakhir, segera diturunkan,” tegas Munafri, Rabu (8/4/2026).
Dalam beberapa waktu terakhir, baliho, spanduk, dan berbagai media promosi terlihat menjamur di sejumlah titik, mulai dari median jalan, tiang listrik, hingga pohon penghijauan.
Pemkot Makassar sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 660/73/S.edar/III/DLH/2025 tentang larangan pemasangan reklame pada pohon, sebagai tindak lanjut Peraturan Wali Kota Nomor 71 Tahun 2019 tentang pengelolaan ruang terbuka hijau.
Munafri menegaskan, tidak ada lagi toleransi bagi pelanggaran tersebut. Selain melanggar aturan, keberadaan reklame ilegal juga berpotensi membahayakan pengguna jalan serta menciptakan kesan semrawut pada tata kota.
“Kita ingin kota ini tertib, bersih, dan enak dipandang. Tidak boleh ada lagi baliho ilegal, apalagi yang dipasang di pohon,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi lintas perangkat daerah dalam memastikan penataan reklame berjalan optimal dan berkelanjutan.
Langkah ini, lanjut Munafri, bukan sekadar penegakan aturan, tetapi juga bagian dari upaya membangun kesadaran pelaku usaha dan masyarakat agar lebih taat terhadap regulasi.
“Kalau izinnya sudah selesai, turunkan. Pastikan juga legalitasnya. Ini penting untuk ketertiban kota,” tegasnya.
Pemkot Makassar berharap, melalui penertiban ini, wajah kota dapat kembali tertata rapi serta mencerminkan kota modern yang berestetika dan berwawasan lingkungan. (mu)

