RastraNews.id, Makassar — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin (Appi) mengusulkan penyelesaian tapal batas antara Kota Makassar dan Kabupaten Gowa dalam forum Reboan Rembuk dan Bincang-Bincang Otonomi Daerah bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Rabu (25/2/2026).

Kegiatan yang digelar Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri itu berlangsung secara daring dan dipimpin Dirjen Otda, Dr. Cheka Virgowansyah, serta diikuti kepala daerah se-Indonesia.

Dalam forum tersebut, Appi menyampaikan sejumlah pokok pikiran terkait dinamika pemerintahan daerah, khususnya persoalan batas wilayah Makassar–Gowa.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Makassar saat ini tengah menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Namun, masih terdapat wilayah yang beririsan dengan Kabupaten Gowa dan belum tuntas secara administratif.

“Sementara ada wilayah yang masih beririsan dengan Pemerintah Kabupaten Gowa yang belum selesai batas wilayahnya,” ujarnya.

Appi menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan bagi warga di kawasan perbatasan, terutama dalam pengurusan administrasi dan aktivitas ekonomi.

Menurutnya, terdapat sejumlah perumahan yang secara geografis berada di area irisan, sehingga masyarakat kerap bingung apakah harus mengurus ke Kabupaten Gowa atau ke Kota Makassar.

“Nah, persoalannya nanti ketika pengurusan administrasi ini ada yang berbeda, ini yang akan memberatkan masyarakat di sekitar wilayah tersebut,” jelasnya.

Karena itu, ia berharap Kemendagri dapat memfasilitasi penegasan batas wilayah sekaligus batas administrasi kedua daerah.

Selain isu tapal batas, Appi juga mengangkat wacana pembentukan kecamatan baru di Kota Makassar sebagai respons terhadap pertumbuhan penduduk yang signifikan.

Ia turut menyinggung rencana penyesuaian daerah pemilihan (dapil) berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) agar representasi politik lebih proporsional.

Meski demikian, seluruh poin yang disampaikan masih berupa usulan dan akan melalui pembahasan lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (rls/mu)