RastraNews.id, Makassar– Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengakui sosialisasi kebijakan wajib memilah sampah yang mulai diterapkan pada 1 Agustus 2026 belum berjalan maksimal. Meski demikian, ia menegaskan kebijakan tersebut harus tetap dijalankan untuk menyelamatkan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Makassar yang saat ini berada dalam kondisi kritis.

‎Munafri menjelaskan, TPA Makassar seluas 21 hektare masih berstatus open dumping dengan timbunan sampah mencapai lebih dari tujuh meter. Kondisi tersebut membuat TPA mendapat sanksi administratif dan berpotensi menghadapi sanksi yang lebih berat apabila tidak segera dibenahi.

‎”TPA kita masih berstatus open dumping. Sebelum bahaya yang lebih besar datang, kami harus mengubahnya menjadi sanitary landfill secepat mungkin,” ujar Munafri saat sambutan di Rapat Paripurna yang digelar di Balaikota, Rabu (29/7/2026).

‎Menurutnya, sistem sanitary landfill hanya diperuntukkan bagi sampah residu atau sampah yang tidak lagi dapat dikelola. Karena itu, pemilahan sampah sejak dari rumah tangga menjadi syarat utama agar volume sampah yang masuk ke TPA dapat ditekan.

‎Munafri mengatakan masyarakat cukup menyiapkan dua tempat sampah di rumah, yakni untuk sampah organik dan nonorganik.

‎”Modalnya cuma dua ember di rumah. Satu untuk sampah organik dan satu lagi untuk sampah nonorganik,” katanya.

‎Ia menilai kebijakan tersebut juga akan meningkatkan efisiensi anggaran. Sebab, lebih dari 70 persen biaya pengelolaan sampah di Kota Makassar selama ini terserap untuk proses pengangkutan menuju TPA.

‎”Kalau yang dibawa ke TPA hanya sampah residu, biaya pengangkutan bisa ditekan dan anggaran itu dapat dialihkan untuk pembangunan di sektor lain,” jelasnya.

‎Selain mewajibkan pemilahan sampah, Pemerintah Kota Makassar juga menyiapkan berbagai infrastruktur pendukung, seperti pembangunan TPST 3R di setiap kecamatan, penyebaran komposter dan Teba Modern di tingkat RT/RW, serta penguatan bank sampah agar masyarakat memperoleh manfaat ekonomi dari sampah yang dipilah.

‎Munafri menyebut sampah plastik yang dipilah memiliki nilai jual sekitar Rp6.000 hingga Rp7.000 per kilogram dan berpotensi menjadi sumber pendapatan baru bagi masyarakat melalui bank sampah.

‎Ia juga mengungkapkan pemerintah tengah mengembangkan pemanfaatan gas metana dari TPA menjadi energi rumah tangga untuk mengurangi beban pengeluaran masyarakat.

‎Meski mengakui masih banyak warga yang belum siap melakukan pemilahan sampah, Munafri memastikan pemerintah akan terus menggencarkan sosialisasi.

‎”Kami mengakui kurangnya jadwal sosialisasi. Kami sangat mengakui itu. Tetapi kami akan terus menggaungkan dan melaksanakan program ini karena ini untuk kepentingan bersama, bukan hanya kepentingan pemerintah kota,” tegasnya.

Menurut Munafri, mengubah kebiasaan masyarakat memang tidak mudah. Namun, ia mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk DPRD, untuk memulai kebiasaan memilah sampah dari rumah masing-masing demi mendukung pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan dan mendorong terwujudnya ekonomi sirkular di Kota Makassar. (*)