RastraNews.id, Palu – Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Reny Lamadjido mengajak masyarakat memperkuat perlindungan terhadap karya, budaya, dan produk lokal melalui penguatan kekayaan intelektual agar memiliki kepastian hukum dan nilai ekonomi berkelanjutan.

Ajakan tersebut disampaikan saat menghadiri kegiatan “MendaKI” (Mendampingi dan Melayani Kekayaan Intelektual) yang digelar Kementerian Hukum Wilayah Sulawesi Tengah di Hotel Best Western Coco Palu, Selasa (12/5/2026).

Dalam sambutannya, Reny Lamadjido mengapresiasi langkah Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah yang dinilai aktif memberikan edukasi dan pendampingan terkait perlindungan hak kekayaan intelektual kepada masyarakat, pelaku UMKM, dan insan kreatif daerah.

Menurutnya, Sulawesi Tengah memiliki potensi budaya dan kreativitas masyarakat yang sangat besar, mulai dari produk usaha mikro kecil menengah, karya seni, hingga tradisi lokal yang membutuhkan perlindungan hukum agar tidak mudah hilang atau diklaim pihak lain.

“Kita tahu Sulawesi Tengah ini kaya sekali dengan karya-karya masyarakat. Sayangnya banyak yang belum dilindungi secara hukum sehingga tidak bisa berkembang maksimal dan akhirnya hilang begitu saja,” ujar Reny Lamadjido.

Ia menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya berkaitan dengan pelestarian budaya, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Berbagai produk khas daerah seperti bawang goreng, kuliner tradisional, hingga hasil kreativitas pelaku UMKM disebut memiliki peluang besar berkembang apabila didukung legalitas dan perlindungan hukum yang jelas.

“Produk-produk UMKM kita luar biasa. Kalau tidak dilindungi, bisa saja diambil atau digunakan pihak lain. Ini penting agar identitas dan ciri khas daerah tetap menjadi milik masyarakat Sulawesi Tengah,” katanya.

Selain produk usaha, Wagub juga menyoroti pentingnya menjaga warisan budaya daerah seperti tarian tradisional, musik daerah, permainan rakyat, hingga lagu-lagu tradisional agar tetap lestari dan memiliki perlindungan hukum resmi.

Menurutnya, penguatan kekayaan intelektual harus menjadi gerakan bersama antara pemerintah, pelaku usaha, komunitas kreatif, dan masyarakat.

“Mari kita bergandengan tangan, berkolaborasi, dan bersinergi menjaga kekayaan budaya serta karya masyarakat kita. Kalau tidak kita amankan secara hukum, maka akan sangat rentan diambil pihak lain,” tegasnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Wilayah Sulawesi Tengah Rakhmat Renaldy, Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tengah Diah Agustiningsih, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Sulawesi Tengah Christina Shandra Tobondo, para pelaku UMKM, serta insan kreatif dari berbagai daerah di Sulawesi Tengah.