Rastranews.id, Sulteng – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan kesiapan penuh dalam mendukung perluasan program percontohan Desa Antikorupsi di tingkat kabupaten dan kota pada tahun 2026. Komitmen tersebut disampaikan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., saat mengikuti Rapat Koordinasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara virtual dari ruang kerjanya, Selasa (20/1/2026).

Dalam rapat tersebut, Wagub Reny menjelaskan bahwa pembinaan Desa Antikorupsi di Sulawesi Tengah telah berjalan dan tersebar di seluruh wilayah kabupaten. Salah satu desa yang dinilai berhasil menjadi percontohan adalah Desa Kota Raya Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, yang telah mengimplementasikan sistem pelaporan berbasis aplikasi digital.

“Desa ini sudah kami dampingi dan terbukti menjadi contoh yang baik. Ke depan, kami mendorong sedikitnya 12 desa lainnya agar mengadopsi sistem pelaporan digital serupa, sehingga pelayanan publik semakin transparan dan akuntabel,” ungkap Reny.

Sebagai wujud dukungan nyata, Pemprov Sulawesi Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) merencanakan pengadaan 13 unit sepeda motor operasional pada 2026. Kendaraan tersebut akan digunakan untuk mendukung kegiatan pembinaan dan pengawasan desa.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Rino Haruni, S.S.T., M.Si., mengungkapkan bahwa secara nasional program Desa Antikorupsi terus mengalami peningkatan. Pada 2025 tercatat 59 desa, sementara pada periode 2021–2025 jumlahnya mencapai 235 desa. Untuk tahun 2026, KPK menargetkan penambahan sebanyak 134 desa baru.

Rino menjelaskan, sejumlah tantangan masih dihadapi dalam pengembangan Desa Antikorupsi, di antaranya keterbatasan pembinaan aparat penegak hukum terkait praktik pungutan liar, pemerasan, dan gratifikasi. Selain itu, rendahnya partisipasi masyarakat juga menjadi kendala akibat minimnya akses pengaduan serta kurangnya pelibatan warga dalam proses pembangunan desa.

“Kondisi yang ingin kita capai adalah meningkatnya peran masyarakat dalam perencanaan dan pengawasan APBDes. Dengan partisipasi aktif warga, anggaran desa dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan bersama,” jelasnya.

Melalui program Desa Antikorupsi, diharapkan masyarakat desa semakin berani terlibat dalam pengawasan pemerintahan desa, mendukung kepala desa dari berbagai bentuk intervensi pihak tidak bertanggung jawab, serta mendorong terciptanya desa yang sejahtera dan berdaya saing.

Dalam kegiatan tersebut, Wagub Sulawesi Tengah turut didampingi Inspektur Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Fahrudin D. Yambas, S.Sos., M.Si., serta perwakilan dari Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulawesi Tengah.