RastraNews.id, Palu – Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, menegaskan pentingnya pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang transparan, akuntabel, dan sesuai aturan guna mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih serta bebas dari persoalan hukum.

Penegasan tersebut disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan Semester I Tahun 2026 sekaligus memberikan penguatan terkait pengadaan barang dan jasa di Ruang Pogombo, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (15/7/2026).

Di hadapan para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan jajaran perangkat daerah, Reny mengingatkan bahwa setiap proses pengadaan harus dilaksanakan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administrasi.

“Seluruh proses pengadaan harus dilaksanakan sesuai aturan dan memiliki dasar yang jelas. Setiap keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan, bukan didasarkan pada kepentingan pribadi, tetapi semata-mata untuk kepentingan organisasi dan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Reny.

Administrasi Lengkap Jadi Benteng Pencegah Masalah Hukum

Wakil Gubernur menekankan bahwa salah satu sumber persoalan dalam pelaksanaan program pemerintah sering kali bukan pada pekerjaan fisik, melainkan pada lemahnya administrasi dan dokumentasi kegiatan.

Karena itu, ia meminta seluruh OPD memastikan setiap tahapan pengadaan dilengkapi dokumen yang sah dan sesuai ketentuan.

Dokumen yang wajib dipenuhi antara lain Rencana Umum Pengadaan (RUP), Kerangka Acuan Kerja (KAK), spesifikasi teknis, kontrak, berita acara, hingga bukti penerimaan barang dan administrasi pembayaran.

Menurutnya, kelalaian dalam melengkapi dokumen berpotensi menjadi temuan aparat pengawas, mulai dari Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Jangan pernah menganggap administrasi hanya sebagai pelengkap. Justru administrasi yang lengkap menjadi bukti bahwa seluruh proses pengadaan telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Pengadaan Harus Sesuai Tahapan

Reny menjelaskan bahwa pengadaan barang dan jasa harus dilakukan secara sistematis dan berjenjang, mulai dari penginputan kegiatan dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), penyusunan Standar Satuan Harga (SSH), pengumuman Rencana Umum Pengadaan melalui SiRUP, penyusunan KAK dan spesifikasi teknis, hingga proses pembayaran.

Menurutnya, setiap tahapan memiliki fungsi penting untuk memastikan program berjalan efektif dan terhindar dari potensi pelanggaran.

Ia juga mengingatkan OPD agar tidak melakukan kegiatan yang belum tercantum dalam RUP maupun melakukan perubahan kebutuhan akibat perencanaan yang kurang matang.

“Perencanaan yang baik adalah kunci. Banyak masalah muncul karena kegiatan tidak direncanakan dengan benar sejak awal,” katanya.

E-Katalog Dominasi Pengadaan Pemerintah

Dalam pemaparannya, Reny mengungkapkan bahwa sekitar 65 persen pengadaan pemerintah saat ini telah dilakukan melalui sistem e-Katalog.

Karena itu, seluruh PPK dan PPTK diminta memahami mekanisme pengadaan digital agar proses belanja pemerintah dapat berjalan lebih cepat, transparan, efisien, dan sesuai kebutuhan.

Pemanfaatan e-Katalog dinilai menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong reformasi birokrasi dan memperkuat pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara.

Percepat Serapan Anggaran

Selain penguatan pengadaan barang dan jasa, Wakil Gubernur juga meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan agar target serapan anggaran tahun berjalan dapat tercapai sesuai jadwal.

Ia menegaskan bahwa koordinasi antara PPK dan PPTK harus diperkuat agar pelaksanaan program tidak mengalami keterlambatan.

“PPK dan PPTK harus saling berkoordinasi dan saling mendukung. Jangan bekerja sendiri-sendiri karena keberhasilan pelaksanaan kegiatan adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Novalina, para PPK, PPTK, serta sejumlah pemangku kepentingan yang terlibat dalam pelaksanaan program dan pengelolaan anggaran daerah.