Rastranews.id, Palu — Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A. Lamadjido, menyampaikan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam Sidang Paripurna DPRD Sulawesi Tengah Masa Sidang II Tahun 2026.

Rapat paripurna tersebut digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Sulawesi Tengah, Jalan Prof. Moh. Yamin, Selasa (10/3/2026). Dalam kesempatan itu, Wagub membacakan sambutan Gubernur Sulawesi Tengah yang menegaskan bahwa pengajuan enam Raperda tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, penyusunan Raperda dilakukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan dinamika pembangunan serta kebijakan nasional yang terus berkembang.

“Raperda ini disusun untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan dinamika pembangunan, kebutuhan masyarakat, serta kebijakan nasional yang terus berkembang,” ujar Reny saat membacakan sambutan gubernur.

Adapun enam Raperda yang diajukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah meliputi:

1. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Daerah.

2. Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

3. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

4. Raperda tentang Pedoman Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

5. Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Sulawesi Tengah.

6. Raperda tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, Pelaporan, dan Pembayaran Penerimaan Daerah yang Bersumber dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Di sektor pendidikan, revisi Perda Penyelenggaraan Pendidikan menjadi salah satu fokus utama pemerintah daerah untuk mendukung program prioritas RPJMD 2025–2029, khususnya misi Berani Cerdas.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah berupaya memperluas akses pendidikan bagi masyarakat, terutama keluarga kurang mampu dan pelajar berprestasi. Salah satu program yang didorong adalah Nambaso (Anak Miskin Bisa Sekolah) yang memberikan kesempatan pendidikan gratis hingga jenjang perguruan tinggi.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan berbagai langkah strategis seperti pemberian beasiswa bagi guru dan aparatur sipil negara (ASN), penguatan pelatihan vokasi bagi generasi milenial dan Gen Z, peningkatan kualitas riset, digitalisasi pendidikan, serta penguatan pendidikan keagamaan.

Di sektor ekonomi dan pembangunan daerah, Pemprov Sulteng juga mengusulkan Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL). Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum untuk memastikan kontribusi perusahaan terhadap pembangunan daerah dapat berjalan selaras dengan prioritas pembangunan yang tertuang dalam RPJMD.

Sementara itu, perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diajukan untuk menyesuaikan kebijakan fiskal nasional sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa menghambat iklim investasi di Sulawesi Tengah.

Pemprov juga mengusulkan Raperda terkait pengelolaan penerimaan dari perusahaan pemegang IUPK. Regulasi ini diharapkan menjadi dasar hukum pengelolaan bagian penerimaan daerah sebesar 6 persen dari keuntungan bersih perusahaan tambang sebagaimana diatur oleh pemerintah pusat.

Pendapatan tersebut diharapkan dapat memperkuat kemandirian fiskal daerah serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Sulawesi Tengah.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berharap keenam Raperda tersebut dapat dibahas secara konstruktif bersama DPRD hingga disepakati menjadi Peraturan Daerah pada tahun 2026.

Dalam sidang paripurna yang sama, DPRD Sulawesi Tengah juga mengajukan empat Raperda prakarsa DPRD, yakni Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Raperda tentang Ekonomi Hijau, Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Pertambangan dan Perkebunan.

Menanggapi hal tersebut, Pemprov Sulteng menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD dalam mengajukan rancangan regulasi tersebut.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyambut baik dan memberikan apresiasi atas inisiatif DPRD dalam mengajukan Raperda tersebut sebagai wujud nyata fungsi legislasi DPRD dalam merespons kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah,” kata Reny.

Sidang paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulawesi Tengah, Aristan, dan dihadiri para anggota DPRD serta jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.