RastraNews.id, Luwu Timur – Seluruh fraksi di DPRD Luwu Timur menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumdam Waemami untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Kamis (4/6/2026), dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap ranperda tersebut.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Ober Datte dan dihadiri Wakil Bupati Luwu Timur Hj. Puspawati Husler, Sekretaris Daerah Ramadhan Pirade, unsur Forkopimda, Direktur Perumdam Waemami, para asisten, staf ahli, serta kepala organisasi perangkat daerah.
Dalam pandangan akhirnya, Fraksi NasDem menilai perubahan regulasi tersebut penting untuk meningkatkan cakupan dan kualitas distribusi air bersih kepada masyarakat. Menurut fraksi ini, air bersih merupakan kebutuhan dasar yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sehingga Perumdam Waemami memiliki peran strategis dalam pemenuhannya.
Fraksi PDI Perjuangan menekankan agar penyertaan modal dibarengi dengan rencana bisnis yang terukur guna menjamin tata kelola perusahaan yang profesional dan akuntabel.
Sementara itu, Fraksi Gerakan Persatuan Rakyat berpandangan bahwa ranperda tersebut merupakan instrumen hukum penting dalam mendukung peningkatan pelayanan air bersih, memperluas cakupan layanan, meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus memberikan kepastian hukum.
Fraksi Golkar juga memberikan sejumlah catatan, di antaranya pentingnya peningkatan kualitas air yang sehat dan layak konsumsi, inovasi dalam manajemen perusahaan daerah, penyesuaian tarif yang melibatkan partisipasi publik, serta pengawasan berkelanjutan dari pemerintah daerah.
Adapun Fraksi PAN menegaskan bahwa air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus dijamin pemerintah daerah. Karena itu, Perumdam Waemami dinilai perlu terus memperluas jangkauan layanan, menjaga keberlanjutan operasional, serta memastikan setiap penyertaan modal berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan dan respons terhadap keluhan pelanggan.
Setelah mendengarkan pandangan seluruh fraksi, DPRD Luwu Timur secara keseluruhan menyatakan menerima dan menyetujui ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Luwu Timur Puspawati Husler menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas masukan, saran, dan rekomendasi yang diberikan selama proses pembahasan.
“Perubahan Ranperda ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat kapasitas Perumdam Waemami dalam meningkatkan kualitas pelayanan air minum, memperluas cakupan layanan, serta menjaga keberlanjutan operasional perusahaan daerah,” ujar Puspawati.
Selain membahas Ranperda Perumdam Waemami, rapat paripurna juga dirangkaikan dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2025. (*)

