RastraNews.id, Gowa – Wabup Gowa, Darmawangsyah Muin, menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Rabu (22/7/2026).

Penyerahan Ranperda tersebut dilakukan dalam sidang paripurna yang turut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Forkopimda, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta para camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.

Dalam pidato pengantar Bupati Gowa yang dibacakannya, Darmawangsyah menyampaikan bahwa laporan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan yang telah melalui proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Pada kesempatan itu, ia juga menyampaikan rasa syukur atas kembali diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut oleh Pemerintah Kabupaten Gowa atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama seluruh pihak, khususnya dukungan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Gowa dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan sesuai standar akuntansi pemerintahan,” ujar Darmawangsyah.

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pemerintah daerah berkewajiban menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit BPK kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Selanjutnya, Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD juga harus disampaikan kepada Kementerian Keuangan paling lambat pada 31 Agustus 2026.

Dalam laporan yang disampaikan, realisasi pendapatan daerah beserta penerimaan pembiayaan Kabupaten Gowa mencapai Rp2,357 triliun atau 101,05 persen dari target sebesar Rp2,333 triliun.

Capaian tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp423,77 miliar atau 95,63 persen dari target, pendapatan transfer sebesar Rp1,760 triliun atau 101,93 persen, lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp53,76 miliar atau 124,52 persen, serta penerimaan pembiayaan yang terealisasi 100 persen senilai Rp119,96 miliar.

Sementara itu, realisasi belanja daerah yang meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, belanja transfer, dan pengeluaran pembiayaan mencapai Rp2,127 triliun atau 91,18 persen dari total anggaran sebesar Rp2,333 triliun.

Secara rinci, realisasi belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga mencapai Rp1,822 triliun atau 90,44 persen. Adapun belanja transfer terealisasi sebesar Rp255,74 miliar atau 97,28 persen, sedangkan pengeluaran pembiayaan mencapai Rp49,10 miliar atau 89,28 persen.

Dari hasil pelaksanaan APBD tersebut, Pemerintah Kabupaten Gowa mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp230,22 miliar. SiLPA tersebut antara lain berasal dari sisa dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan nonfisik, serta sisa anggaran untuk pembayaran sejumlah program dan kegiatan yang belum terselesaikan pada tahun anggaran 2025.

Mengakhiri penyampaiannya, Darmawangsyah berharap pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dapat berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku sehingga menghasilkan keputusan terbaik bagi pembangunan daerah.

“Kami berharap proses pembahasan Ranperda ini dapat berjalan dengan lancar, objektif, dan penuh tanggung jawab sehingga dapat menghasilkan keputusan terbaik bagi pembangunan dan pengelolaan keuangan Kabupaten Gowa,” katanya. (*)