Rastranews.id, Gowa – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa bersama aparat penegak hukum (APH) bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan perambahan hutan lindung di Desa Erelembang, Kecamatan Tombolo Pao.
Inspeksi mendadak yang dipimpin Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, Jumat (12/12) dini hari, mengungkap pembukaan lahan ilegal yang diperkirakan mencapai puluhan hektare.
Dalam pemeriksaan malam itu, tim gabungan mendapati bukti nyata kerusakan antara lain hamparan hutan gundul, bekas roda alat berat, hingga kontur bukit yang terbelah.
Kondisi tersebut menjadi indikator kuat bahwa perambahan dilakukan secara sistematis dan melibatkan peralatan skala besar.
“Ini kejahatan lingkungan, membuka puluhan hektare hutan seperti ini sangat tidak bertanggung jawab. Kami sedih melihat kondisi hutan kita,” tegas Darmawangsyah.
Meski kawasan hutan berada di bawah kewenangan Pemprov Sulsel dan Kementerian LHK, Darmawangsyah menegaskan Pemkab Gowa tak akan berpangku tangan.
“Ini kami tentu sangat konsen dengan pemeliharaan dan perlindungan hutan kami di Kabupaten Gowa, karena tentu jika ada terjadi sesuatu, rakyat Gowa yang menanggung bencananya, banjir, longsor dan semuanya. Karena itu kami datang langsung malam ini,” ungkap Darmawangsyah.
Ia juga meminta kepada Kapolres Gowa untuk tegas memproses masalah ilegal logging tersebut.
“Saya meminta kepada Kapolres untuk memproses ini semua sehingga menjadikan efek jera dan tidak terjadi lagi ada lagi ilegal logging ataupun perusakan dari pada lingkungan hidup kita utamanya hutan, baik hutan rakyat, hutan lindung.,”tegasnya.
Bagi Darmawangsyah apa pun yang namanya hutan bilamana ini dibiarkan, akan menimbulkan bencana alam yang mungkin saja akan merugikan.

