Rastranews.id, Sulteng – Viral video seorang pria yang secara terang-terangan menyerahkan istrinya kepada selingkuhan sang istri.
Aksi yang disebut-sebut sebagai bagian dari tradisi adat Tolaki itu memicu beragam reaksi publik, mulai dari rasa heran hingga kecaman.
Dalam video yang beredar luas di TikTok, tampak seorang pria berdiri dengan tenang di hadapan lelaki lain, yang merupakan kekasih gelap istrinya.
Dengan suara lantang, ia mengucapkan kalimat mengejutkan.
“Kuserahkan istriku ke kau ya, kau jaga baik-baik, nikahilah dia dengan tanggung jawab lahir dan batin,” ujarnya dalam rekaman tersebut.
Momen itu diduga terjadi di salah satu daerah di Sulawesi Tenggara.
Tak lama setelah video tersebut viral, warganet langsung membanjiri kolom komentar dengan beragam tanggapan.
Banyak yang menganggap peristiwa tersebut tak lazim, sementara sebagian lain menilai hal itu mungkin berkaitan dengan penyelesaian masalah rumah tangga berdasarkan adat setempat.
Adapun dalam prosesi tersebut, pihak selingkuhan menyerahkan beberapa bentuk “denda adat” yang terdiri dari seekor sapi, kaci (alat simbolis penghormatan adat), ta’awu (perlengkapan tradisional), serta uang tunai sebesar Rp 5 juta.
Penyerahan itu menandakan masalah tersebut diselesaikan secara adat dan menutup permasalahan rumah tangga agar tidak berujung pada konflik atau balas dendam.
Dari kolom komentar yang merupakan masyarakat Tolaki, terdapat tradisi lama yang disebut “mosonggi” atau “mosalaki”, di mana suami yang mengetahui istrinya berselingkuh dapat memilih untuk menyerahkan sang istri kepada selingkuhannya secara terbuka.
Namun, tradisi ini tidak lagi banyak dipraktikkan dan sebagian besar masyarakat Tolaki modern menilai hal tersebut sudah tidak relevan dengan nilai-nilai masa kini.
Adat Tolaki dianggap sebagai bentuk penyelesaian damai untuk menghindari konflik atau kekerasan antar pihak yang terlibat.
Meski begitu, viralnya video tersebut menimbulkan perdebatan luas.
Sebagian warganet menganggap tradisi ini sudah tidak relevan dengan nilai kesetaraan gender dan hukum modern.
Sementara yang lain memandangnya sebagai bentuk penghormatan terhadap budaya lokal yang menekankan penyelesaian tanpa kekerasan. (MA)