Makassar – Sebuah postingan viral di media sosial yang menyebut seorang pria berinisial AF, telah menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oknum polisi Polres Pelabuhan Makassar.
Dalam narasi, awalnya AF disebut ditangkap pada 23 Agustus 2025 karena diduga mengambil sebuah laptop. Saat ditangkap, AF disebut mendapatkan perlakuan kasar oleh oknum polisi.
Polres Pelabuhan Makassar pun menyikapi pemberitaan dan narasi yang beredar di media sosial tersebut.
Kasubsipidm Sihumas Polres Pelabuhan Makassar, Ipda Nurhaeni mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Propam Polres Pelabuhan Makassar, informasi yang beredar tersebut tidak benar.
“Dari keterangan AF, dirinya memang sempat diamankan Tim Resmob terkait dugaan kasus pencurian laptop. Namun, sesuai prosedur hukum, setelah 24 jam yang bersangkutan dipulangkan dan dikenakan wajib lapor selama tiga hari,” kata Nurhaeni, Senin (1/9/2025).
Nurhaeni bilang, AF telah membuat pernyataan resmi di hadapan Propam Polres Pelabuhan Makassar yang menegaskan bahwa berita viral tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Nurhaeni juga menyampaikan, AF juga tidak membenarkan isu yang menyebut dirinya mengalami penganiayaan. Ia menegaskan, kabar yang tersebar di media sosial muncul karena arahan seseorang.
“Sementara saat memberikan pengakuan, AF dalam kondisi dipengaruhi minuman keras. Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama di media sosial,” tutupnya.(JY)