MAKASSAR, SULSEL – Warga pemilik tanah yang dijadikan lahan Fasum berupa jalanan oleh Pemerintah Kota Makassar, mendirikan tenda di depan Kantor Balaikota Makassar, Jl Ahmad Yani, Makassar, Senin (4/8/2025).

Warga pemilik lahan mendirikan tenda di trotoar sebagai bentuk perjuangan menuntut apa yang seharusnya menjadi haknya. Tanah mereka yang telah digunakan oleh Pemerintah Kota Makassar sejak tahun 1990, hingga kini belum dibayarkan ganti rugi.

Tanah warga yang telah digunakan oleh Pemerintah Kota Makassar sejak tahun 1990. menjadi pusat konflik yang berkepanjangan. Ketika warga menuntut ganti rugi. pihak pemerintah menolak bertanggung jawab. justru menyarankan agar jalur hukum yang ditempuh. (AR)