Rastranews.id, Gowa – Sidang kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (2//9/2025) berakhir ricuh.

Keluarga korban pembunuhan yang menolak putusan 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa langsung mengamuk di ruangan sidang. Keluarga korban meminta terdakwa dihukum mati karena membunuh korban secara sadis. (AR)