Rastranews.id, Makassar – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menetapkan 29 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran gedung DPRD Sulsel dan DPRD Kota Makassar. Dari total 29 pelaku, 6 pelaku masih berstatus di bawah umur.

Polda Sulsel melalui Kabid Humas, Kombes Pol Didik Supranoto yang mereleas kasus tersebut mengatakan, penanganan terbagi dua, di mana untuk perusakan gedung DPRD Sulsel ditangani jajaran Ditreskrimum Polda Sulsel. Sementara untuk pengrusakan gedung DPRD Makassar ditangani jajaran Satreskrim Polrestabes Makassar.

Untuk kasus di DPRD Sulsel, 13 orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan satu di antaranya adalah pelajar. Sedangkan untuk kasus di DPRD Makassar, terdapat 15 tersangka, lima di antaranya masih berusia belasan tahun. (AR)