BUTON, SULTRA – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Buton berhasil mengungkap kasus pengoplosan beras yang meresahkan masyarakat. Seorang pria berinisial LI (35) ditangkap setelah kedapatan mengoplos beras kualitas rendah dan mengemasnya dalam karung palsu milik Perum Bulog.
Pengungkapan kasus ini bermula dari unggahan di media sosial yang menarik perhatian pihak kepolisian. Wakapolres Buton, Kompol Yulianus, menjelaskan bahwa timnya langsung bergerak setelah melihat postingan dari akun Facebook “Asoy Lemkari Buton”.
Polisi kemudian melakukan interogasi terhadap pedagang bernama Wa Santi. Oa mengaku membeli beras itu dari seseorang yang tidak dikenalnya pada 15 Juli 2025. Total ada 153 karung beras kemasan program SPHP dan 11 karung merek Mawar yang dibeli dengan harga Rp70.000 per lima kilogram.
Berdasarkan pengakuan Wa Santi, ia mentransfer uang sebesar Rp12.250.000 ke rekening atas nama LJ, yang belakangan diketahui merupakan kakak kandung LI. LJ sendiri kini sudah menjadi tersangka dalam kasus serupa di Polda Sulawesi Tenggara.
LI yang beralamat di Kabupaten Muna Barat diketahui mengoplos beras lokal dari Konawe. Beras oplosan tersebut dimasukkan ke dalam karung bekas SPHP berukuran 5 kilogram, namun hanya diisi sekitar 4 kilogram. Beras oplosan ini kemudian dijual keliling hingga sampai ke Kabupaten Buton.
Tim Satreskrim Polres Buton kemudian berkoordinasi dengan Direktorat Kriminal Khusus Polda Sultra dan Polres Muna. Berkat kerja sama ini, akhirnya LI berhasil dilacak dan ditangkap di Kota Kendari. (AR)