MAKASSAR, SULSEL – Barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 10 kilogram, 10.465 butir pil Mephedrone, dan 2 kilogram ganja dimusnahkan Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar, Kamis 31 juli 2025, di halaman Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Makassar, Sulawesi Selatan.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator, yang dipimpin Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana, didampingi Kasat Narkoba AKBP Lulik, serta disaksikan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Makassar Asri As’ad serta perwakilan Pengadilan Negeri Makassar.

Jika dinilai secara ekonomi, total nilai dari narkoba yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp16 miliar. Namun, dampak yang lebih besar disebutkan berasal dari jumlah pengguna yang berhasil diselamatkan.

“Jumlah pengguna yang dapat diselamatkan dari barang bukti ini diperkirakan mencapai 160 ribu orang. Jika mereka harus direhabilitasi, maka biaya yang dibutuhkan bisa mencapai Rp 600 miliar,” ungkapnya.