Rastranews.id, Gowa – Tim Resmob Polda Sulsel menangkap pasangan suami istri, pria SA (33) dan wanita NU (37), di rumahnya di Desa Parangmalengu, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Senin (15/9/2025) malam.

Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan oleh polisi yang dapat mengungkap keberadaan keduanya. Pasutri ini dilaporkan melakukan pencurian dengan modus menawarkan pijat refleksi di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, pada 4 Agustus 2025 lalu. (AR)