Rastranews.id, Makassar – Pihak Polda Sulsel telah menetapkan puluhan tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran saat unjuk rasa anarkis di Kota Makassar.

Para pelaku terlibat dalam pengrusakan disertai pembakaran gedung DPRD Makassar dan DPRD Sulsel.

Penyelidikan terus dilakukan oleh tim gabungan dari Unit Ressmob Polda Sulsel bersama Unit Jatanras Polrestabes Makassar, terkait aksi pengrusakan dan pembakaran saat demo rusuh yang terjadi pada Jumat (29/8/2025) malam.

Polisi yang berhasil mengidentifikasi beberapa orang yang terlibat kemudian melakukan penangkapan para Rabu (3/9/2025). (AR)