Rastranews.id, Makassar – Polda Sulsel segera melimpahkan berkas perkara tersangka kerusuhan berujung pembakaran dua Kantor DPRD di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ke Kejaksaan. Dalam kasus ini, polisi mengamankan 61 orang yang terdiri dari 48 dewasa dan 13 anak dibawah umur.
Proses penyidikan atas kasus ini telah selesai. Beberapa anak melalui diversi dan telah dikembalikan ke orang tuanya. Tersisa 48 orang prosesnya terus berlanjut untuk dituntaskan guna mendapatkan kepastian hukum.
Simak informasi selengkapnya dalam tayangan video di atas! (AR)

