Rastranews.id, Makassar – Pemusnahan barang ilegal sitaan Bea Cukai Sulbagsel dilakukan di halaman Kantor Wilayah Kementerian Keuangan Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Senin (15/12/2025).
Barang yang dimusnahkan meliputi 13,88 juta batang rokok ilegal dengan nilai mencapai 21,35 miliar rupiah. Selain itu, minuman mengandung etil alkohol sebanyak 1.715 liter senilai 294 juta rupiah, serta 215 pcs kosmetik ilegal dan 8 pcs ship injector cummins dengan nilai 18,9 juta rupiah.
Seluruh barang tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Sulbagsel hingga November 2025. Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara dibakar dan ditumpahkan ke dalam wadah yang telah disediakan.
Simak informasi selengkapnya dalam tayangan video di atas! (AR)

