MAKASSAR, SULSEL– Eks Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto mengaku sebelum kasus dugaan korupsi dana hibah bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, dirinya pernah mendapatkan ancaman.
Ancaman itu kata dia, datang seiring dirinya mendaftar masuk ke dalam salah satu partai politik hingga mendukung salah satu pasangan calon walikota (Cawalkot) dan wakil walikota saat itu.
“Saya mendaftar ke salah satu partai, itu saya sudah dipanggil untuk penyelidikan. Kemudian bulan Agustus saya menyatakan dukungan Mulia, Pak Appi dan Bu Aliyah, satu minggu kemudian naik penyidikan,” kata Ahmad Susanto usai sidang vonis di PN Makassar.
Ahmad Susanto bilang, dia diancam akan diperiksa oleh kejaksaan. Ancaman itu muncul dari sosok mantan penguasa di Kota Daeng.
“Saya diancam bahwa nanti kau akan diperiksa oleh kejaksaan. Saya tidak perlu sebutkan, ada oknumnya cukup berkuasa, mantan penguasa di Kota Makassar ini. Mantan penguasa, terserah mau ditafsirkan seperti apa, yang jelas mantan penguasa di Kota Makassar ini,” ungkap dia.
Dia juga merasa bingung terkait prosedur hukum yang diterimanya. Pertama soal penetapan tersangka dirinya yang dilakukan penegak hukum sebelum audit kerugian negara keluar.
“Dua minggu setelah pemilihan (Pilwalkot) saya ditangkap, ditahan. Ini yang paling anehnya, syarat untuk menetapkan orang tersangka itu adalah kerugian negara, “beber Ahmad Susanto.
“Saya ditahan 9 Desember 2024, kemudian mulai diaudit bulan Februari 2025, dan nanti hasil kerugian negara itu keluar di bulan Mei tahun 2025, “sambungnya.
Sebelumnya, eks Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar, Ahmad Susanto, divonis 4 tahun penjara dalam perkara korupsi penyalahgunaan dana hibah tahun anggaran 2022–2023.
Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar dalam sidang di ruang Bagir Manan, Senin (11/8/2025) malam.
Ketua Majelis Hakim, Djainuddin Karanggusi, menyatakan Ahmad terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Susanto dengan penjara selama 4 tahun,” ujar Djainuddin.
Selain pidana penjara, Ahmad didenda Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 133 juta.(JY)