Rastranews.id, Jakarta – Sidang etik terhadap tujuh pelaku terkait kasus pengemudi ojol Affan Kurniawan dilindas mobil rantis Brimob secara bertahap di sidang etik. Usai Kompol Kosmas PTDH, giliran Bripka Rohmat Disanksi Demosi 7 tahun.

Sanksi demosi terhadap Basat Brimob Polda Metro Jaya itu dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar pada Rabu (4/9/2025).

“Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata majelis KKEP di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Selain sanksi demosi, Bripka Rohmat juga dikenai hukuman penempatan khusus (patsus).

“Diputuskan mutasi bersifat demosi selama 7 tahun sesuai dengan masa sisa dinas pelanggar di institusi Polri,” ucapnya di hadapan Bripka Rohmat yang dihadirka. langsung dalam sidang yang digelar tertutup itu.

Sebelumnya, sidang yang sama juga dijalani Kompol Kosmas Kaju Gae atas kasus tewasnya driver ojol Affan Kurniawan usai dilindas mobil rantis Brimob Polda Metro Jaya. Majelis menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9).

Trunoyudo menjelaskan, Kosmas selaku Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri telah bertindak tidak profesional dalam menangani demonstrasi pada 28 Agustus 2025 sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa atas nama Affan Kurniawan.

Diketahui, ada 7 orang anggota Brimob yang berada dalam rantis yang melindas Affan. Terhadap mereka dibagi menjadi dua kategori pelanggaran yakni kategori berat dan sedang. (AR)