GOWA, SULSEL – Seorang pemuda di Gowa, ditangkap Tim Resmob Polres Gowa setelah diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap seorang pengendara motor di Jalan Baso Dg. Tappa, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat (25/7/2025) sekitar pukul 23.40 WITA.
Pelaku berinisial AS (18) diamankan tak lama setelah korban, MA (21), melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Gowa. Aksi pengeroyokan itu sempat direkam oleh korban dan dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian.
Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Muhammad Alfian, menjelaskan bahwa insiden terjadi saat korban dan seorang temannya melintas di lokasi kejadian, tempat sekelompok pemuda termasuk pelaku tengah nongkrong di pinggir jalan.
“Korban saat itu membunyikan klakson. Namun, para pemuda yang sedang berkumpul merasa tersinggung, lalu menghadang korban,” ucap Alfian kepada rastranews, Senin (28/7/2025).
Setelah dicegat, para pelaku langsung mengeroyok korban dan temannya. Teman korban terlebih dahulu dipukul, dan saat korban hendak menolong, justru menjadi sasaran pemukulan brutal.
“Korban dipukuli dengan tangan kosong, batang kayu, bahkan sempat diancam menggunakan senjata tajam jenis badik,” ungkap Alfian.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di wajah, serta luka gores di punggung, pundak, dan paha. Korban pun telah menjalani perawatan di rumah sakit terdekat.
Ipda Alfian menambahkan, pelaku AS berhasil ditangkap kurang dari satu jam setelah kejadian, beserta barang bukti berupa ranting kayu yang digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.
“Pelaku kami amankan tak jauh dari lokasi kejadian. Sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran, dan identitasnya sudah kami kantongi,” tegasnya.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.