Rastranews.id, Makassar – Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Karta Jayadi, menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih tiga jam oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, Senin (1/9/2025).
Pemeriksaan ini menyusul laporan dugaan pelecehan seksual yang dilayangkan seorang dosen perempuan berinisial Q (51) terhadapnya.
Kuasa hukum Rektor UNM, Jamil Misbach, dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (3/9/2025), membenarkan kliennya telah memenuhi panggilan pihak kepolisian.
Jamil menyatakan bahwa pemeriksaan berfokus pada klarifikasi percakapan melalui WhatsApp antara Prof. Karta dan dosen Q yang diduga terjadi pada tahun 2022.
“Prof Karta mengklarifikasi chatingan via WhatsApp dengan dosen QDB tahun 2022. Antara klien saya dan QDB tidak pernah ada keberatan dengan isi pesan WhatsApp. Jadi dugaan pelecehan seksual sulit ditemukan di komunikasi antar keduanya,” klaim Jamil.
Ia lebih lanjut menegaskan bahwa interaksi dalam chat tersebut hanya bersifat sahut-menyahut biasa dan tidak ada keberatan dari kedua belah pihak pada saat percakapan terjadi. Jamil juga mengapresiasi kinerja Polda Sulsel yang dinilainya cepat mengusut laporan tersebut.
Sebelumnya, laporan dari dosen Q telah diterima Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel pada Jumat (22/8/2025). Kasus ini ditangani oleh unit cyber crime karena melibatkan bukti digital.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Bayu Wichaksono, sebelumnya mengonfirmasi bahwa pelapor telah melampirkan sejumlah bukti berupa screenshot percakapan WhatsApp yang diduga mengandung muatan seksual.
“Untuk laporannya sudah kami terima. Dari laporannya, dilampirkan juga dengan beberapa bukti percakapan (WhatsApp). Nanti kita lakukan pendalaman dulu, pengambilan keterangan dari pihak pelapor, nanti kita dalami di situ,” jelas Bayu, Selasa (26/8/2025).
Meski pihak kuasa hukum Rektor UNM sudah membantah adanya unsur pidana, proses penyidikan masih terus berlanjut.
Jamil Misbach meminta semua pihak, khususnya civitas akademika UNM dan masyarakat, untuk bersabar dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Mohon masyarakat untuk bersabar menunggu hasil kerja Polda yang tentu kita wajib menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” pungkas Jamil. (HL)