Rastranews.id, Makassar – Dua perempuan pelaku penganiayaan di Kabupaten Luwu Timur (Lutim) akhirnya mendapatkan penyelesaian hukum melalui pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).
Keputusan tersebut disetujui langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Didik Farkhan Alisyahdi, setelah melalui proses ekspose yang digelar di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (4/11/2025).
Ekspose dihadiri Wakajati Sulsel Prihatin, Aspidum Teguh Suhendro, Koordinator Koko Erwinto Danarko, serta jajaran bidang pidana umum (pidum).
Sementara dari Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Kajari Berthy Oktavianes Zakarias Huliselan dan timnya mengikuti secara virtual.
Perkara ini melibatkan dua tersangka perempuan, AR (41) dan SI (39), yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang ibu berinisial FP (39) di Desa Tabarano, Kecamatan Wasuponda, pada 25 Maret 2025.
Peristiwa bermula ketika AR mendatangi rumah korban setelah menerima pesan WhatsApp yang menyinggung perasaannya.
Merasa tersulut emosi karena disebut “orang bodoh”, AR mencekik leher korban hingga tersandar di dinding.
Saksi yang melihat kejadian sempat melerai, namun kemudian datang SI yang terlibat perdebatan soal utang piutang dengan korban dan mengayunkan tangan hingga mengenai pipi korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di leher dan wajah.
Kejari Luwu Timur mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan RJ karena memenuhi sejumlah syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.
Beberapa pertimbangan di antaranya:
Kedua tersangka bukan residivis dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Ancaman hukuman dalam pasal yang dilanggar tidak lebih dari lima tahun penjara.
Korban telah memaafkan pelaku dan menyepakati perdamaian yang dituangkan dalam surat resmi.
Upaya damai tersebut juga didukung tokoh masyarakat, aparat desa, dan tokoh agama setempat.
Sebagai konsekuensi dari penyelesaian damai ini, kedua pelaku dikenai sanksi sosial berupa kegiatan pembersihan di Balai Desa Tabarano dan Posyandu Lansia Permata, Desa Tabarano, Kecamatan Wasuponda.
Kajati Sulsel, Didik Farkhan, menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan seluruh syarat formal dan moral dalam Peraturan Kejaksaan.
“Dengan adanya perdamaian diharapkan bisa memulihkan keadaan jadi seperti semula. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” ujar Didik.
Ia juga menegaskan agar jajaran Kejari Luwu Timur segera menuntaskan administrasi perkara dan memastikan kedua tersangka dibebaskan sesuai prosedur.
“Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” harapnya. (MA)

