MAKASSAR, SULSEL – Bea Cukai Makassar kolaborasi Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sulbagsel dan BNNP Sulsel, menggagalkan upaya penyeludupan narkotika jenis sabu, di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.
Dalam operasi gabungan ini, ada empat kasus berhasil diungkap yang merupakan jaringan Internasional. Dari empat kasus itu, sedikitnya delapan pelaku berhasil diamankan. Masing-masing berinisial VH, M, AN, KT, SR, H, S, dan JS.
“Selain pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa sabu dengan total berat bruto sebesar 2.024 gram atau 2 Kg lebih. Total perkiraan nilai barang sebesar Rp2,42 miliar, “kata Kakanwil DJBC Sulbagsel, Djaka Kusmartata saat merilis kasus tersebut, di Kantor Bea Cukai Makassar, Sabtu (21/6/2025.

Lebih lanjut Djaka menjelaskan, keempat penindakan tersebut bermula dari hasil analisis intelijen Bea Cukai Makassar terhadap penumpang penerbangan Internasional rute Kuala Lumpur (KUL) – Makassar (UPG).
Setelah dilakukan profiling terhadap empat orang penumpang yang menggunakan penerbangan Air Asia (AK 334) dan Malaysia Airlines (MH 847), yang bersangkutan diduga membawa Narkotika.
“Berbekal hasil analisis tersebut, selanjutnya dilakukan wawancara dan pemeriksaan mendalam berupa pemeriksaan badan (body checking) dan pemeriksaan barang bawaan penumpang, “ucap Djaka.
Penindakan pertama, pada 23 Mei 2025 diungkap berupa sabu dengan berat bruto sebesar kurang lebih 342 gram, pelaku seorang perempuan berinisial VH. Barang bukti tersebut disembunyikan di dada dan dibungkus menggunakan pembalut. Kemudian disembunyikan di dalam pakaian dalam yang digunakan oleh pelaku.
“Penindakan kedua pada, 27 Mei 2025 berupa sabu dengan berat bruto sebesar kurang lebih 1.042 gram, dengan pelaku seorang perempuan berinisial KT. Barang bukti tersebut disembunyikan sama halnya yang dilakukan pelaku VH, “jelas Djaka.
Kemudian lanjut Djaka, penindakan ketiga pada 14 Juni 2025 berupa sabu dengan berat bruto sebesar kurang lebih 350 gram, dengan pelaku seorang perempuan berinisial H. Barang bukti tersebut, dibungkus menggunakan pembalut, disembunyikan di dalam pakaian dalam yang digunakan oleh pelaku dan di dalam sepatu yang dipakai.
Penindakan keempat lanjut Djaka, pada 14 Juni 2025 berupa juga diungkap sabu dengan berat bruto sebesar kurang lebih 290 gram, dengan pelaku seorang perempuan berinisial S. Barang bukti tersebut sama halnya yang dilakukan pelaku H.
“Barang hasil penindakan tersebut, kemudian diserahterimakan kepada BNNP Sulsel, “jelas Djaka di hadapan sejumlah wartawan dan dampingi sejumlah perwakilan Forkopimda Sulsel.
Selanjutnya kata Djaka, melalui joint analysis dan joint operation antara BNNP Sulsel, Kanwil DJBC Sulbagsel dan Bea Cukai Makassar, kemudian melakukan pengembangan melalui controlled delivered ke penerima paket yang berada di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara dan Kota Makassar, Sulsel.
“Kemudian kolaborasi juga dilakukan bersama Bea Cukai Kendari yang kemudian berhasil mengamankan empat orang pelaku. Dua berjenis kelamin perempuan inisial M dan SR. Serta dua orang lelaki inisial AN dan JS, “kata Djaka.
Dari operasi gabungan ini lanjut Djaka, ditaksir menyelamatkan kurang lebih 10.000 jiwa generasi bangsa. Temuan ini, juga sekaligus menjadi bentuk nyata sinergi antar instansi dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika lintas negara yang kian masif dan terorganisir.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada BNNP Sulsel, Polri dan seluruh jajaran. Semoga kedepannya akan dapat melindungi anak bangsa dari kejahatan narkotika, “imbuhnya.
Djaka menjelaskan, hasil baik ini merupakan komitmen penuh dalam menyukseskan Program Presiden Republik Indonesia di dalam ASTA CITA ke-7 demi mencapai Indonesia Emas 2045.(Muh Fai