“Berbekal hasil analisis tersebut, selanjutnya dilakukan wawancara dan pemeriksaan mendalam berupa pemeriksaan badan (body checking) dan pemeriksaan barang bawaan penumpang, “ucap Djaka.

Penindakan pertama, pada 23 Mei 2025 diungkap berupa sabu dengan berat bruto sebesar kurang lebih 342 gram, pelaku seorang perempuan berinisial VH. Barang bukti tersebut disembunyikan di dada dan dibungkus menggunakan pembalut. Kemudian disembunyikan di dalam pakaian dalam yang digunakan oleh pelaku.

“Penindakan kedua pada, 27 Mei 2025 berupa sabu dengan berat bruto sebesar kurang lebih 1.042 gram, dengan pelaku seorang perempuan berinisial KT. Barang bukti tersebut disembunyikan sama halnya yang dilakukan pelaku VH, “jelas Djaka.

Kemudian lanjut Djaka, penindakan ketiga pada 14 Juni 2025 berupa sabu dengan berat bruto sebesar kurang lebih 350 gram, dengan pelaku seorang perempuan berinisial H. Barang bukti tersebut, dibungkus menggunakan pembalut, disembunyikan di dalam pakaian dalam yang digunakan oleh pelaku dan di dalam sepatu yang dipakai.

Penindakan keempat lanjut Djaka, pada 14 Juni 2025 berupa juga diungkap sabu dengan berat bruto sebesar kurang lebih 290 gram, dengan pelaku seorang perempuan berinisial S. Barang bukti tersebut sama halnya yang dilakukan pelaku H.

“Barang hasil penindakan tersebut, kemudian diserahterimakan kepada BNNP Sulsel, “jelas Djaka di hadapan sejumlah wartawan dan dampingi sejumlah perwakilan Forkopimda Sulsel.

Selanjutnya kata Djaka, melalui joint analysis dan joint operation antara BNNP Sulsel, Kanwil DJBC Sulbagsel dan Bea Cukai Makassar, kemudian melakukan pengembangan melalui controlled delivered ke penerima paket yang berada di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara dan Kota Makassar, Sulsel.