MAKASSAR, SULSEL – Bea Cukai Makassar kolaborasi Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sulbagsel dan BNNP Sulsel, menggagalkan upaya penyeludupan narkotika jenis sabu, di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.

Dalam operasi gabungan ini, ada empat kasus berhasil diungkap yang merupakan jaringan Internasional. Dari empat kasus itu, sedikitnya delapan pelaku berhasil diamankan. Masing-masing berinisial VH, M, AN, KT, SR, H, S, dan JS.

“Selain pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa sabu dengan total berat bruto sebesar 2.024 gram atau 2 Kg lebih. Total perkiraan nilai barang sebesar Rp2,42 miliar, “kata Kakanwil DJBC Sulbagsel, Djaka Kusmartata saat merilis kasus tersebut, di Kantor Bea Cukai Makassar, Sabtu (21/6/2025.

Lebih lanjut Djaka menjelaskan, keempat penindakan tersebut bermula dari hasil analisis intelijen Bea Cukai Makassar terhadap penumpang penerbangan Internasional rute Kuala Lumpur (KUL) – Makassar (UPG).

Setelah dilakukan profiling terhadap empat orang penumpang yang menggunakan penerbangan Air Asia (AK 334) dan Malaysia Airlines (MH 847), yang bersangkutan diduga membawa Narkotika.