Rastranews.id, Jakarta – Pemerintah memastikan proses penyusunan formula Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 telah tuntas. Kepastian ini menjadi kabar yang dinantikan para pekerja maupun pelaku usaha yang sejak beberapa bulan terakhir menunggu arah kebijakan pengupahan untuk tahun depan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa formula UMP tahun depan pada dasarnya masih sama seperti tahun sebelumnya, namun terdapat penyesuaian pada sejumlah indeks teknis perhitungan.
“UMP sudah selesai, formulanya sama, indeksnya berbeda. Nanti akan diumumkan pada waktunya. Sekarang sedang sosialisasi,” ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian.
Ia menegaskan, kondisi ekonomi nasional dan standar kelayakan hidup sesuai pedoman Organisasi Buruh Internasional (ILO) tetap menjadi acuan utama penetapan upah minimum.
Hal ini selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan pemerintah mengutamakan aspek Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dalam kebijakan pengupahan.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menekankan bahwa pola kenaikan UMP 2026 tidak akan seragam seperti tahun 2025.
Pemerintah akan menerapkan rentang kenaikan yang berbeda di tiap provinsi untuk mencegah semakin lebarnya kesenjangan upah minimum antar daerah.
“Arahnya itu tidak satu angka seperti tahun lalu. Akan ada rentang dan ada formula,” jelas Yassierli.
Pemerintah juga memberi ruang lebih besar kepada Dewan Pengupahan Daerah untuk mengusulkan besaran kenaikan sesuai realitas ekonomi di masing-masing wilayah, mulai dari tingkat inflasi, produktivitas, hingga pertumbuhan ekonomi. Pendekatan ini dinilai lebih realistis dan sudah mendapatkan persetujuan Presiden Prabowo Subianto.
Seluruh keputusan final UMP 2026 ditargetkan diumumkan paling lambat 31 Desember 2025 dan mulai berlaku 1 Januari 2026.

