Rastranews.id, Makassar — Upah Minimum Kota (UMK) Makassar mencatat sejarah baru pada 2026. Untuk pertama kalinya, UMK resmi menembus angka Rp4 juta, setelah Dewan Pengupahan Kota Makassar menyepakati besaran Rp4.148.719.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat Dewan Pengupahan Kota Makassar yang digelar di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Makassar, Jalan AP Pettarani, dengan melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja, Senin (22/12/2025), malam.

Angka ini mengalami kenaikan 6,92 persen dibanding UMK Makassar 2025 yang berada di angka Rp3.880.136.

Kepala Disnaker Makassar, Nielma Palamba, menjelaskan penetapan UMK 2026 mengacu pada formula pengupahan nasional dari pemerintah pusat.

Dalam pembahasan, masing-masing unsur menyampaikan usulan nilai alfa.

“Apindo mengusulkan alfa 0,7, serikat pekerja 0,9, dan pemerintah 0,8. Setelah dibahas bersama, disepakati menggunakan alfa 0,8,” ujar Nielma.

Ia merinci, perhitungan dilakukan dengan menambahkan inflasi 2,61 persen dan hasil perkalian pertumbuhan ekonomi 5,39 persen dengan nilai alfa terhadap UMK tahun berjalan.

“Total kenaikan UMK Makassar 2026 sebesar Rp268.583 atau 6,92 persen, sehingga menjadi Rp4.148.719,” jelasnya.

Nielma menegaskan, angka tersebut merupakan keputusan bersama Dewan Pengupahan Kota Makassar dan selanjutnya akan diusulkan untuk ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, anggota Dewan Pengupahan dari unsur serikat pekerja, Aditya Aji, menilai kenaikan UMK hingga menembus Rp4 juta telah melalui kajian dan riset lapangan.

Menurutnya, kondisi ekonomi Kota Makassar menunjukkan pertumbuhan yang lebih baik dibanding rata-rata daerah lain di Sulawesi Selatan.

“Secara logis, UMK Makassar memang sudah seharusnya berada di atas Rp4 juta. Inflasi dan pertumbuhan ekonomi kota ini relatif lebih baik,” ungkapnya. (MU)