Rastranews.id, Lutim – Dewan Pengupahan Kabupaten Luwu Timur resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026 sebesar Rp3.961.166. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat Dewan Pengupahan yang digelar di Aula Kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Luwu Timur, Malili, Sabtu (20/12/2025).
Rapat penetapan UMK ini dilaksanakan menyusul terbitnya Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor: 480/D-8/XI/2025 tanggal 28 November 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor: 189/D-08/VI/Tahun 2025 mengenai Pembentukan Dewan Pengupahan dan Tim Sekretariat Dewan Pengupahan Masa Jabatan 2025–2028.
Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial Distransnaker Luwu Timur, H. A. Abdul Rasyid, serta dihadiri berbagai unsur. Diantaranya Komisi III DPRD Luwu Timur Badawi Alwi, akademisi Politeknik Sorowako Jasman.
Hadir pula perwakilan APINDO Herawan, BPS Luwu Timur Siti Maesaroh, Kadin Nasri, perwakilan serikat pekerja Syamsul Rizal, perwakilan Dinas Dagkop UKMP Burhanuddin, serta Mediator Hubungan Industrial Distransnaker Lutim.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Distransnaker Luwu Timur, Joni Patabi, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Luwu Timur, menjelaskan bahwa besaran UMK 2026 tersebut mengalami kenaikan sebesar 5,32 persen dibandingkan UMK tahun sebelumnya.
Selain UMK, rapat juga menyepakati penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2026. Penetapan UMSK dilakukan berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), khususnya pada sektor Pertambangan Biji Nikel serta Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian.
“UMSK ditetapkan menggunakan formula UMK Luwu Timur Tahun 2026 ditambah kenaikan sektoral sebesar 2 persen. Dengan demikian, UMSK Luwu Timur Tahun 2026 untuk sektor pertambangan nikel ditetapkan sebesar Rp4.040.389, berasal dari UMK Rp3.961.166 ditambah Rp79.223,31,” jelas Joni Patabi.
Ia menambahkan, baik UMK maupun UMSK Luwu Timur Tahun 2026 sama-sama mengalami kenaikan sebesar 5,32 persen.
Meski demikian, Joni Patabi menegaskan bahwa untuk mendukung keberlangsungan dan pertumbuhan usaha kecil dan mikro (UKM), sektor tersebut tidak diwajibkan mengikuti ketentuan UMK dan UMSK yang telah ditetapkan.
“Hal ini dimaksudkan agar UKM tetap dapat tumbuh, berkembang, dan berdaya saing,” pungkasnya.(JY)

